Perlu untuk dicatat bersama, guru honorer maupun PPPK di Kabupaten Kupang dan seluruh Indonesia sama-sama merupakan pegawai non PNS atau bukan Pegawai Negeri Sipil.
Akan tetapi, PPPK mempunyai status sebagai pegawai ASN atau Aparatur Sipil Negara dengan rincian gaji dan tunjangannya telah diatur kedalam perundang-undangan.
Sedangkan guru honorer di Kabupaten Kupang dan daerah lainnya di Indonesia, gaji dan tunjangannya bergantung pada instansi masing-masing tempat mereka bekerja, khususnya pada pemerintah daerah.
Meskipun pemerintah pusat meyalurkan Dana Alokasi Khusus atau DAK melalui Transfer ke Daerah, namun kebijakan penggunaan DAK itu berada pada pemerintah daerah.
Pada bulan November 2023, akan dijadwalkan tenaga guru honorer di Kabupaten Kupang dan daerah lainnya di Indonesia mulai dihapuskan oleh pemerintah.
Berdasarkan RKAL 2023, Rp80 miliar lebih itu dialokasikan Kemendikbudristek untuk berbagai program prioritas nasional, salah satunya tunjangan dan insentif bagi Non PNS.