Wuih, Gaji PNS 2023 di Jakarta Barat Beneran Segini? Langsung Cek Daftarnya!

- 1 Maret 2023, 00:42 WIB
Ilustrasi PNS 2023/Tangkapan Layar/ponorogo.go.id
Ilustrasi PNS 2023/Tangkapan Layar/ponorogo.go.id /

CilacapUpdate.com - Anda penasaran dengan besaran gaji PNS golongan 3a dan golongan lainnya? Mari kita simak tabel gaji PNS 2023 di Jakarta Barat dan tunjangannya berdasarkan golongannya di bawah ini!

Banyak orang bercita-cita menjadi PNS di Jakarta Barat. Salah satu alasan utamanya tentu saja adalah gaji dan tunjangan yang menarik. Namun, gaji besar tidak bisa didapatkan dalam waktu singkat.

Ada beberapa faktor yang memengaruhi besaran gaji PNS di Jakarta Barat, seperti masa kerja, golongan, jabatan, dan tempat dinas. Jika Anda ingin tahu lebih lanjut mengenai gaji PNS golongan 3a dan golongan lainnya, mari kita simak artikel berikut ini.

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Besaran Gaji PNS

Baca Juga: Bos Besar di Purbalingga Wajib Tahu, 10 Fasilitas yang Diharapkan Karyawan Selain Gaji, Apa Saja?

Ada beberapa faktor yang memengaruhi besaran gaji PNS di Jakarta Barat. Mari kita simak faktor-faktor tersebut di bawah ini.

1. Masa Kerja

Gaji seorang PNS di Jakarta Barat pemula dan senior pasti akan berbeda. Ini karena tingkat pengalaman senior lebih tinggi. Semakin lama seorang PNS mengabdikan diri, maka gajinya juga akan semakin besar.

2. Golongan

Ada 4 golongan di dalam jabatan PNS di Jakarta Barat. Setiap golongannya memiliki kelas yang berbeda. Penetapan pangkat masing-masing golongan ditentukan oleh tingkat pendidikan terakhir dan jenjang karier. Golongan ini akan menentukan jabatan yang ditempati serta nominal gajinya. Semakin tinggi golongan, maka gajinya juga akan semakin tinggi.

3. Jabatan

Memiliki golongan yang sama tidak berarti besaran gajinya juga sama. Dalam satu golongan, misalnya gaji PNS di Jakarta Barat golongan 3a akan memiliki rentang gaji tertentu. Yang membedakan gaji dalam satu golongan adalah jabatan atau posisi yang ditempati.

4. Tempat Dinas

Sama halnya dengan penentuan upah minimum provinsi hingga kabupaten/kota, wilayah seorang PNS juga berpengaruh pada nominal gaji yang didapatkan. Gaji PNS yang bertugas ditempatkan di Jakarta tidak akan sama dengan PNS di Semarang.

Hal ini disebabkan oleh kondisi ekonomi daerah yang berbeda sehingga kemampuan penggajian pemerintahnya juga akan menyesuaikan.

5. Jumlah Tanggungan

Faktor lain yang memengaruhi besaran gaji pegawai negeri sipil adalah jumlah tanggungan. Sebagai contoh, upah ASN yang sudah menikah akan berbeda dengan ASN yang masih lajang. Adapun jumlah tanggungan anak yang ditanggung pemerintah paling banyak adalah tiga anak, termasuk anak angkat.

Daftar Gaji PNS 2023

Baca Juga: Bos Besar di Kabupaten Bandung Wajib Tahu, 10 Fasilitas yang Diharapkan Karyawan Selain Gaji, Apa Saja?

Memasuki tahun 2023, banyak masyarakat di Jakarta Barat mulai mempertanyakan terkait ada atau tidaknya kenaikan gaji PNS 2023. Ini dikaitkan dengan APBN 2023 dan UMP 2023 yang mengalami peningkatan.

Dilansir dari beragam sumber, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa APBN 2023 tidak ada yang membahas mengenai kenaikan gaji PNS. Sehingga bisa disimpulkan bahwa gaji PNS 2023 di Jakarta Barat tidak akan mengalami perubahan.

Berikut tabel gaji PNS di Jakarta Barat berdasarkan golongannya.

1. Golongan I

- Golongan IA: Rp1.560.800–Rp2.335.800

- Golongan IB: Rp1.704.500–Rp2.474.900

- Golongan IC: Rp1.776.600–Rp2.557.500

- Golongan ID: Rp1.851.800–Rp2.686.500

2. Golongan II

- Golongan IIA: Rp2.022.200–Rp3.373.600

- Golongan IIB: Rp2.208.400–Rp3.516.300

- Golongan IIC: Rp2.301.800–Rp3.665.000

- Golongan IID: Rp2.399.200–Rp3.820.000

3. Golongan III

- Golongan IIIA: Rp2.579.400–Rp4.236.400

- Golongan IIIB: Rp2.688.500–Rp4.415.600

- Golongan IIIC: Rp2.802.300–Rp4.602.400

- Golongan IIID: Rp2.920.800–Rp4.797.000

4. Golongan IV

- Golongan IVA: Rp3.044.300–Rp5.000.000

- Golongan IVB: Rp3.173.100–Rp5.211.500

- Golongan IVC: Rp3.307.300–Rp5.431.900

- Golongan IVD: Rp3.447.200–Rp5.661.700

- Golongan IVE: Rp3.593.100–Rp5.901.200

Jenis Tunjangan yang Diterima PNS

Baca Juga: Bos Besar di Kabupaten Bogor Wajib Tahu, 10 Fasilitas yang Diharapkan Karyawan Selain Gaji, Apa Saja?

Sebagai PNS, mereka memiliki hak atas berbagai macam tunjangan, mulai dari tunjangan kinerja hingga tunjangan keluarga. Berikut ini adalah rincian dari jenis tunjangan yang diterima oleh PNS.

1. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Seperti halnya karyawan pada umumnya, kemampuan kerja PNS di Jakarta Barat juga dinilai. Oleh karena itu, sebagai PNS, mereka juga memiliki hak atas tunjangan kinerja atau yang sering disebut dengan Tukin.

Besaran tunjangan kinerja ini berbeda-beda di setiap instansi dan tidak diatur secara pasti dalam aturan khusus. Sebagai contoh, di Kementerian Keuangan, pegawai yang telah bekerja selama 27 tahun akan mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp46,95 juta.

2. Tunjangan Suami atau Istri

Tunjangan suami atau istri diatur secara resmi dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 Pasal 16. Besarannya sebesar 5% dari gaji pokok bulanan pegawai.

3. Tunjangan Anak

Tunjangan tanggungan hanya diberikan kepada pegawai yang memiliki anak berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah. Jumlah anak yang ditanggung oleh pemerintah maksimal tiga, termasuk anak angkat. Besaran tunjangan anak adalah 2% dari gaji pokok pegawai.

4. Tunjangan Makan

Terdapat dua aturan khusus untuk tunjangan makan. Pertama, adalah Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 72/PMK.05/2016 tentang besaran tunjangan makan berdasarkan kehadiran pegawai dalam satu bulan. Kedua, yaitu Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018 yang menyatakan bahwa besaran tunjangan makan berbeda di setiap golongan.

- Golongan I: Rp35.000

- Golongan II: Rp35.000

- Golongan III: Rp37.000

- Golongan IV: Rp41.000

5. Tunjangan Dinas

Baca Juga: Bos Besar di Kabupaten Garut Wajib Tahu, 10 Fasilitas yang Diharapkan Karyawan Selain Gaji, Apa Saja?

Seorang PNS di Jakarta Barat pasti akan mengenal istilah perjalanan dinas atau perjadin. Di sinilah PNS akan mendapatkan tambahan penghasilan karena akan menerima tunjangan dinas.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008 Pasal 5, tunjangan dinas meliputi biaya penginapan, uang harian yang meliputi uang makan, uang saku, dan uang transport lokal, uang transportasi pegawai, biaya representatif, dan ganti uang sewa kendaraan di dalam kota.

6. Tunjangan Jabatan

Satu lagi alasan mengapa pegawai negeri sipil yang memiliki jabatan tertentu di bagian struktural memiliki gaji tinggi. Hal ini dikarenakan terdapat tunjangan jabatan yang nantinya akan diberikan sesuai dengan tingkat golongannya.

Berikut rincian besaran tunjangan jabatan di beberapa golongan PNS:

- Eselon VA: Rp360.000

- Eselon IVB: Rp490.000

- Eselon IVA: Rp540.000

- Eselon IIIB: Rp980.000

- Eselon IIIA: Rp1.260.000

- Eselon IIB: Rp2.025.000

- Eselon IIA: Rp3.250.000

- Eselon IB: Rp4.375.000

- Eselon IA: Rp5.500.000

Sebagai informasi tambahan, PNS juga menerima gaji ke-13 dan THR secara rutin. Tahun ini THR akan diterima PNS pada April 2023 dan gaji ke-13 pada Juli 2023 tepat pada tahun ajaran masuk 2023.

Itulah informasi tentang gaji PNS 2023 di Jakarta Barat yang ternyata besarannya tidak mengalami kenaikan sehingga nominalnya sama dengan 2022. Semoga Membantu.

Ikuti informasi lengkap dan menarik lainnya hanya di Google News.***

Editor: Siyam

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x