Apakah Shalat Sunnah Dapat di Qadha? Berikut Penjelasannya Dalam Kitab Fathul Muin

- 20 Oktober 2022, 14:42 WIB
Apakah Shalat Sunnah Dapat di Qadha? Berikut Penjelasannya Dalam Kitab Fathul Muin
Apakah Shalat Sunnah Dapat di Qadha? Berikut Penjelasannya Dalam Kitab Fathul Muin /Pexels/GabbyK/

Pertanyaan ini sangat lah biasa namun bagi seorang yang cinta akan sunnah rosul sangatlah penting dan sangat-sangat diharapkan jawabanya.

Hukum dari pada mengqodo kesunnahan-kesunnahan rosul adalah boleh dan sangat dianjurkan, namun husus untuk kesunnahan yang tidak mempunayai sebab,

Kesunnahan yang mempunyai sebab contohnya ialah sholat sunnah gerhana rembulan, sholat gerhana matahar, tahiyyatul masjid, sunnah wudlu lain sebagainya.

Kesunnahan yang tidak ada sebab seperti sholat duha, sholat tahajjud dan lain sebagainya.

Jadi hukum dari pada mengQadha sholat duha atau sholat tahajjud adalah boleh.

Berikut penjelasan diperbolehkannya mengQadha sholat sunnah, dikutip CilacapUpdate.com dalam kitab Fathul Muin karya Ahmad Zainuddin Bin Abdul Aziz Alfannani;

وَيُنْدَبُ قَضَاءُنَفْلٍ مُؤَقَّتٍ اِذَافَاتَ كَالْعِيْدِ وَالرَّوَاتِبِ وَالضُّحَى لاَذِي سَبَبٍ كَكُسُوْفٍ وَتَحِيَّةٍ وَسُنَّةِ وُضُوْءٍ وَمَنْ فَاتَهُ وِرْدُهُ اَيْ مِنَ النَّفْلِ الْمُطْلَقِ  نُدِبَ لَهُ قَضَاؤُهُ وَكَذَاغَيْرُالصَّلاَةِ

Artinya; ‘’Disunnhkan untuk mengkodlai sholat sunnahyang memiliki waktu ketika tidak dilaksanakan seperti sholat hari raya, rowatib, dluha, bukan sholat yang memiliki sebab seperti sholat gerhana, tahiyyatul masjid dan sholat sunnah wudlu. Barang siapa kehilangan waktu untuk melaksankan suatu ibadah yang dibiasakan yakni dari sholat sunnah mutlaq maka disunnahkan untuk mengqodlainya begitu pula hukum selain sholat’’.

Baca Juga: Apakah Wanita Yang Diperkosa Diwajibkan Mandi Besar? Berikut Penjelasannya Dalam Kitab Kasifatussaja

Orang yang mengetahui sunnah-sunnah Rasul dan mau mengerjakanya maka dalam hidupnya akan berisi ibadah semua, jikalau menghayati dan memahaminya dari mau tidur sampai tidur lagi semuanya ada kesunnahan-kesunnahan nabi.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Fathul Muin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah