“Nabi berkhotbah dengan berdiri kemudian duduk kemudian berdiri, seperti yang biasakalian lakukan sekarang” (H.R Bukhori dan Muslim).
Khotbah menurut bahasa ceramah atau pidato dalam hal ini As Syeh Salim bin Samir Al Hadromi dalam kitabnya Kasifatussaja menerangkan syarat-syarat dalam berkhotbah sholat jum’at.
Syarat-syarat khotbah Sholat Jumat ada 10 (sepuluh) berikut ini:
- Bersuci dari dua macam hadas yang kecil dan besar.
- Suci dari najis pada pakaian, badan dan tempatnya.
- Menutup aurat.
- Berdiri bagi khatib yang mampu.
- Duduk diantara dua khotbah, seukuran thumaninah shalat.
- Terus menerus diantara keduanya
- Terus menerus antara dua khotbah dan shalat.
- Dua khotbah hendaknya dengan bahasa arab (rukunnya saja).
- Kedua khotbah hendaknya terdengar oleh 40 orang.
- Semua khotbah hendaknya diadakan pada waktu dzuhur.
Demikian syarat-syarat khotbah Sholat Jumat menurut Syeh Salim bin Samir Al Hadromi dalam kitab Kasifatussaja.***