Bagaimana Hukumnya, Sah atau Tidak Bagi Hewan yang Terkena Wabah PMK untuk Korban, Begini Fatwa MUI

- 18 Juni 2022, 20:25 WIB
Bagaimana Hukum Sah atau Tidaknya Hewan Kurban yang Terkena Wabah PMK, Beginilah Fatwa dari  MUI
Bagaimana Hukum Sah atau Tidaknya Hewan Kurban yang Terkena Wabah PMK, Beginilah Fatwa dari MUI /Humas Bandung/

CilacapUpdate.com - Banyak spesies hewan yang terkena wabah PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) di beberapa wilayah Indonesia, hal ini sering menyerang hewan sapi.

Peternak dan pembeli perlu mengetahui ciri-ciri hewan yang terkena PMK saat melaksanakan Idul Adha yang juga dikenal dengan Hari Raya Kurban.

Mengenai hewan yang terkena wabah PMK, masyarakat dapat merujuk pada Fatwa MUI NO 32 Tahun 2022 tentang Undang-undang dan Pedoman Pelaksanaan Ibadah Ibadah Saat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Baca Juga: 20 Ekor Kucing di Rusia Makan Tubuh Majikan Perempuan yang Sudah Meninggal Dunia Selama 2 Minggu

Sebagaimana dikutip CilacapUpdate dari mui.or.id. Fatwa ini telah resmi dikeluarkan pada tanggal 31 Mei 2022 atau 30 Syawal 1443 H.

Fatwa tersebut berisikan, membagi hukum hewan kurban menjadi sah, tidak sah, dan sedekah atau tidak memenuhi syarat hewan kurban.

Berikut Fatwa MUI NO 32 Tahun 2022 tentang Undang-undang dan Pedoman Pelaksanaan Ibadah Ibadah Saat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Baca Juga: Pembagian Daging Kurban Harus Adil, Beginilah Konsep Membagi Ala Buya Yahya

Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti melepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah