I’tikaf dan Syarat - syaratnya Dalam Kitab Fathul Qorib, Simak Penjelasan Berikut

4 Agustus 2022, 01:05 WIB
I’tikaf dan Syarat - syaratnya Dalam Kitab Fathul Qorib, Simak Penjelasan Berikut /pixabay/

CilacapUpdate.com - I’tikaf menurut bahasa artinya menetapi, baik menetapi suatu kebaikan atau keburukan.

Sedangkan I’tikaf menurut istilah merupakan menetapi di dalam masjid dengan sifat yang sudah ditentukan.

Hukum dari pada i’tikaf adalah sunnah, dimana siapapun boleh mengerjakan dan siapapun boleh meninggalkanya.

Baca Juga: Hukum Lomba Agustus-an Dalam Syariat Islam, Simak Penjelasan Berikut Dalam Kitab Fathul Qorib

Baca Juga: Sesuatu Yang Masuk Ke Anggota Tubuh Tapi Tidak Membatalkan Puasa, Ini Penjelasannya Dalam Kitab Kasifatussaja

Mengamalkan mendapat pahala, meninggalkan tanpa mendapat dosa. I’tikaf yang paling utama adalah pada malam 10 (sepuluh) terakhir bulan romdhon, dimana dengan harapan waktu turunya malam laiatul qodar.

As Syaikh Al Alim Al Alammah Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad Bin Qosim As Syafi’I didalm kitabnya (Fathul Qorib Al mujiib) menjelaskan, bahwasanya syarat untuk beri’tikaf ada 2 (dua) macam;

Pertama ialah harus berniat   نَوَيْتُ الاْءِعْتِكَافِ سُنَّةًلِلَّهِ تَعَالَى  dan yang kedua harus berdiam diri di masjid, berdiam dirinya tidak cukup seperti tuma’ninah melainkan harus lebih lama dari pada tuma’ninah, sekiranya berdiam dalam i’tikaf.

Orang yang melakukan i’tikaf supaya sah i’tikafnya adalah harus;

  1. Islam merupakan syarat wajib yang paling utama untuk orang yang akan beri’tikaf, karena orang non islam tidak sah untuk ber’itikaf di masjid, dan orang yang keluar dari islam ketika dalam beri’tikaf seketika itu juga batal I’tikafnya.
  2. Berakal sehat.

Baca Juga: Perbedaan Orang Berilmu dan Orang Bodoh, Simak Penjelasan Berikut Dalam Kitab Waroqot Karya Imam Haromain

Baca Juga: Syarat - syarat Memerintah dan Syarat Melarang Dalam Syariat Islam, Berikut Penjelasan Dalam Kitab Waroqot

Orang yang tidak berakal sehat seperti gila, dan ayan tidak sah i'tikaf di masjid walaupun berdiam diri lama didalam masjid.

  1. Suci dari haid, nifas dan jinabah.

Menjadi batal I’tikafnya seorang yang disebabkan karena bersetubuh, atau karena telah keluar mani baik keluarnya sengaja atau tidak sengaja.***

Editor: Siyam

Sumber: Fathul Qorib

Tags

Terkini

Terpopuler