Catat Ya! Bansos PKH Rp3,3 Juta Ini Hanya Cair untuk KPM Kategori Berikut, Cek Penerimanya!

- 30 Juni 2024, 18:13 WIB
Rejeki Nomplok! Bansos PKH Rp3,3 Juta Tiba di Rekening, Ini Kriterianya
Rejeki Nomplok! Bansos PKH Rp3,3 Juta Tiba di Rekening, Ini Kriterianya /kemensos


CilacapUpdate.com - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan.

Program ini bertujuan untuk membantu keluarga miskin dan rentan dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti pendidikan dan kesehatan.

Salah satu golongan penerima bansos PKH yang menarik perhatian adalah mereka yang menerima saldo sebesar Rp3,3 juta sekaligus. Siapakah mereka dan apa saja kriteria yang membuat mereka berhak menerima bantuan sebesar itu?

Ternyata, golongan penerima bansos PKH yang menerima saldo Rp3,3 juta sekaligus adalah korban pelanggaran HAM berat. Hal ini diumumkan melalui kanal YouTube Info Bansos.

Pemerintah berkomitmen untuk memberikan bantuan kepada para korban, baik secara yudisial maupun non-yudisial.

Pemberian bantuan sosial ini merupakan salah satu bentuk bantuan non-yudisial dari pemerintah kepada para korban pelanggaran HAM berat. Keputusan ini menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap pemulihan dan kesejahteraan para korban.

Rincian Bantuan yang Diterima

Para korban pelanggaran HAM berat akan menerima bantuan sebesar Rp900 ribu per bulan atau Rp2,7 juta per tiga bulan jika penyalurannya melalui kantor Pos.

Namun, jika penyalurannya melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bank Himbara, maka jumlah yang diterima adalah Rp1,8 juta untuk dua bulan. Selain itu, mereka juga akan menerima bantuan sembako khusus sebesar Rp200 ribu per bulan.

Dengan demikian, total saldo bansos yang diterima oleh kategori baru ini mencapai Rp3,3 juta jika disalurkan melalui kantor Pos.

Namun, jika melalui KKS, mereka akan menerima saldo sebesar Rp2,2 juta. Perlu dicatat bahwa jumlah tersebut adalah jika bantuan BPNT dicairkan per dua bulan. Jika dicairkan per bulan, maka KPM hanya akan menerima Rp2 juta.

Bentuk Bantuan Lainnya

Selain bantuan PKH dan sembako, korban pelanggaran HAM berat juga berhak menerima bantuan lainnya. Bantuan tersebut meliputi layanan rehabilitasi untuk pemulihan mental, layanan kesehatan gratis (KIS), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi yang ingin melanjutkan pendidikan.

Layanan rehabilitasi diberikan untuk membantu para korban pulih dari trauma yang dialami akibat peristiwa pelanggaran HAM.

Sementara itu, KIS memberikan akses layanan kesehatan gratis tanpa dipungut biaya. Sedangkan KIP ditujukan untuk mendukung para korban, terutama yang berusia produktif, untuk melanjutkan pendidikan dan meningkatkan kualitas hidup mereka.

Dukungan Penuh bagi Korban Pelanggaran HAM Berat

Pemberian bansos PKH dan bantuan lainnya merupakan bentuk dukungan penuh pemerintah bagi korban pelanggaran HAM berat.

Pemerintah berharap bantuan ini dapat membantu meringankan beban hidup mereka dan memberikan kesempatan untuk membangun kembali kehidupan yang lebih baik. Diharapkan pula bahwa bantuan ini dapat membantu proses pemulihan fisik, mental, dan spiritual para korban.***

 

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah