Penyebabnya beragam, mulai dari kondisi finansial yang mampu, kepemilikan mobil, hingga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) properti yang melebihi 1 miliar rupiah.
Bagi lansia yang sudah terdaftar di DTKS, pengecekan status penerimaan manfaat KLJ Tahap 2 dapat dilakukan secara mandiri.
Melalui laman resmi Pemprov DKI Jakarta di siladu.jakarta.go.id. Berikut langkah-langkah untuk mengecek status penerimaan:
Baca Juga: Kabar Gembira! Rp3 Juta Cair Langsung ke Rekening, Cek Penerima PKH 2024 di Sini
- Kunjungi laman siladu.jakarta.go.id
- Masukkan NIK KTP penerima manfaat
- Tekan tombol "Cek NIK"
- Sistem akan menampilkan informasi penerima manfaat, status, dan jenis bantuan sosial yang diterima.
Penyaluran KLJ Tahap 2 ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup para lansia di wilayahnya.***
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan para lansia dapat menjalani hidup dengan lebih baik dan terbantu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.***