CilacapUpdate.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan kabar baik bagi para lanjut usia (lansia) di Ibu Kota.
Penyaluran Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Tahap 2 telah resmi dimulai, dengan tujuan meringankan beban hidup para lansia melalui bantuan sosial yang disalurkan melalui Bank DKI.
Bantuan KLJ Tahap 2 ini ditujukan untuk para lansia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Jakarta dan telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Syarat lainnya adalah penerima harus berusia 60 tahun ke atas dan tidak memiliki penghasilan tetap.
Program ini dirancang untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran dan diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.
Sebanyak 219.252 lansia awalnya diprediksi akan menerima bantuan ini.
Namun, setelah melalui proses verifikasi dan pemadanan data, hanya 188.752 orang yang dinyatakan lolos dan berhak menerima bantuan KLJ Tahap 2.
Hal ini berarti ada sekitar 30.500 lansia yang tidak lolos verifikasi.