Mau Pindah KK Antar Provinsi? Begini Cara dan Syarat Membuat Surat Pindah Online dan Offline 2024

- 16 Juni 2024, 22:00 WIB
Mau Pindah KK Antar Provinsi? Begini Cara dan Syarat Membuat Surat Pindah Online dan Offline 2024
Mau Pindah KK Antar Provinsi? Begini Cara dan Syarat Membuat Surat Pindah Online dan Offline 2024 /tangkapan layar/

Setelah dipanggil, serahkan semua dokumen persyaratan yang telah disiapkan kepada petugas Disdukcapil.

 

Verifikasi Data oleh Petugas

Petugas akan melakukan verifikasi data dan menginformasikan tanggal pengambilan surat pindah.

 

Mengambil Surat Pindah pada Tanggal yang Ditetapkan

Kembali ke kantor Disdukcapil pada tanggal yang telah ditentukan untuk mengambil surat pindah.

Baca Juga: Pinjaman Online DANA Tanpa KTP: Fakta atau Hoax? Yuk, Cari Tahu Jawabannya!

Cara Membuat Surat Pindah Secara Online

Proses pengurusan surat pindah secara online dapat dilakukan dengan lebih mudah melalui aplikasi "Identitas Kependudukan Digital (IKD)". Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh Aplikasi "Identitas Kependudukan Digital (IKD)" di Smartphone
    Aplikasi ini dapat diunduh dari Google Play Store atau App Store.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: beragam sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah