CilacapUpdate.com - Surat keterangan pindah merupakan dokumen esensial bagi penduduk yang ingin mengubah alamat domisili mereka.
Dokumen ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan digunakan sebagai dasar untuk memperbarui data kependudukan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Dalam era digital saat ini, pengurusan surat pindah dapat dilakukan baik secara offline maupun online.
Berikut penjelasan mengenai syarat dan cara pengurusannya.
Syarat Membuat Surat Pindah
Untuk mengurus surat pindah, baik secara offline maupun online, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan:
-Surat pengantar dari RT/RW.
-Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
-Surat nikah atau cerai, jika ada.
-Akta kelahiran anak, jika ada.