YES! Jaminan Pensiun dan JHT PPPK Naik 8% di Tahun 2024!

- 13 Maret 2024, 15:36 WIB
YES! Jaminan Pensiun dan JHT PPPK Naik 8% di Tahun 2024!
YES! Jaminan Pensiun dan JHT PPPK Naik 8% di Tahun 2024! /Kominfo

CilacapUpdate.com - Memasuki Maret 2024, ada kabar gembira untuk PPPK, di mana jaminan pensiun, JHT, dan THR telah meningkat.

Pemerintah terus memberikan perhatian kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai bagian penting dalam menjalankan roda pemerintahan.

Kabar gembira datang bagi para PPPK, yaitu:

  • Jaminan Pensiun dan JHT:
    • PPPK berhak atas jaminan pensiun dan JHT sebagai bentuk perlindungan sosial dan ekonomi setelah pensiun atau berhenti bekerja.
    • Jaminan pensiun diberikan bulanan setelah mencapai usia pensiun (58 tahun untuk pria, 53 tahun untuk wanita).
    • JHT diberikan sekaligus saat berhenti bekerja (pensiun, mengundurkan diri, diberhentikan dengan hormat, atau meninggal dunia).
    • Dana pensiun dikelola oleh PT Taspen (Persero), dan JHT oleh BPJS Ketenagakerjaan.
    • Implementasi jaminan pensiun dan JHT bagi PPPK akan mulai berlaku pada tahun 2024.
  • THR 2024 Lebih Besar:
    • THR 2024 untuk PPPK dan PNS diprediksi akan lebih besar dibandingkan tahun 2023.
    • Kenaikan ini sejalan dengan kenaikan gaji PNS dan PPPK sebesar 8 persen sejak Januari 2024.
    • THR dihitung berdasarkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan umum, tunjangan jabatan, dan 50 persen tunjangan kinerja.
    • Contoh perhitungan THR dan simulasi kenaikannya dipaparkan dalam artikel.
    • Pencairan THR 2024 ditargetkan H-10 Hari Raya Idul Fitri.
    • Penerima THR akan mendapatkan alokasi tambahan untuk Februari dan Maret 2024.

Manfaat Jaminan Pensiun dan JHT:

  • Menjamin kesejahteraan dan kualitas hidup PPPK setelah pensiun atau berhenti bekerja.
  • Memberikan rasa aman dan nyaman bagi PPPK dalam menjalankan tugasnya.
  • Meningkatkan daya tarik profesi PPPK sebagai pilihan karier bagi masyarakat.

Peningkatan THR 2024:

  • Menjadi kabar gembira bagi PPPK dan PNS di tengah kondisi ekonomi yang sedang sulit.
  • Meningkatkan daya beli dan membantu memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya.

Informasi Tambahan:

  • Mekanisme pencairan THR 2024 akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan.
  • Perkembangan terbaru menunjukkan penerima THR mendapatkan alokasi tambahan untuk Februari dan Maret 2024.

Pemerintah terus memberikan perhatian kepada PPPK dengan menjamin kesejahteraan dan meningkatkan daya tarik profesi ini.

Jaminan pensiun, JHT, dan THR yang meningkat merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam hal ini.***

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x