Bansos PKH Tahap 1 2024 Telah Ditransfer! Yang Belum Cek, Segera Periksa Rekening!

- 10 Maret 2024, 08:22 WIB
Bansos PKH Tahap 1 2024 Telah Ditransfer! Yang Belum Cek, Segera Periksa Rekening!
Bansos PKH Tahap 1 2024 Telah Ditransfer! Yang Belum Cek, Segera Periksa Rekening! /Dok FB Info PKH/

CilacapUpdate.com - Program Keluarga Harapan (PKH) kembali hadir di tahun 2024 untuk membantu masyarakat miskin dan rentan dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Bansos PKH tahap 1 akan cair di bulan Maret 2024 untuk komponen lansia dan penyandang disabilitas.

Bansos PKH diperuntukkan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam sistem data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kementerian Sosial. KPM harus memenuhi syarat berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan eKTP
  • Masuk dalam kategori masyarakat yang membutuhkan berdasarkan data kelurahan setempat
  • Bukan anggota TNI, Polri, ASN, atau pegawai BUMN dan BUMD
  • Bukan penerima bantuan lain seperti BLT UMKM, Subsidi Gaji, atau Kartu Prakerja
  • Terdaftar dalam sistem DTKS

Berapa Besaran Bansos PKH?. Besaran bansos PKH bervariasi tergantung komponennya:

  • Ibu hamil: Rp 750.000 per tahap (Rp 3 juta per tahun)
  • Balita (usia 0-6 tahun): Rp 750.000 per tahap (Rp 3 juta per tahun)
  • Lansia: Rp 600.000 per tahap (Rp 2,4 juta per tahun)
  • Penyandang disabilitas: Rp 600.000 per tahap (Rp 2,4 juta per tahun)
  • Anak usia SD: Rp 225.000 per tahap (Rp 900.000 per tahun)
  • Anak usia SMP: Rp 375.000 per tahap (Rp 1,5 juta per tahun)
  • Anak usia SMA: Rp 500.000 per tahap (Rp 2 juta per tahun)

Harapan dan Manfaat Bansos PKH

Bansos PKH diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan KPM.

Selain itu, bansos PKH juga diarahkan untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs), khususnya dalam hal pengentasan kemiskinan, peningkatan kesehatan, dan pendidikan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai bansos PKH, silakan kunjungi website resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia: https://kemensos.go.id/.

Anda juga dapat menghubungi Dinas Sosial di daerah setempat untuk mendaftarkan diri sebagai penerima bansos PKH.***

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x