Aturan Baru BKN 2024: Gaji ASN, TNI, dan Polri Naik 8 Persen, Pensiunan 12 %!

- 27 Februari 2024, 17:10 WIB
Ilustrasi TNI/Polri : Aturan Baru BKN 2024: Gaji ASN, TNI, dan Polri Naik 8%, Pensiunan 12 Persen! ./ Dok Cilacap Update
Ilustrasi TNI/Polri : Aturan Baru BKN 2024: Gaji ASN, TNI, dan Polri Naik 8%, Pensiunan 12 Persen! ./ Dok Cilacap Update /

Berkaitan dengan hal ini, BKN bekerja sama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan PT Taspen untuk menyiapkan data penyesuaian besaran gaji dan pensiunan dalam platform SIASN (Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara).

Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara BKN, Neny Rochyany, menegaskan bahwa penyesuaian gaji pokok PNS berlaku sejak 1 Januari 2024, dengan mempertimbangkan golongan ruang dan masa kerja golongan.

Sedangkan Direktur Operasional PT Taspen yang juga mewakili Kemenkeu, Ariyandi, menjelaskan bahwa proses pembayaran rapel pensiun pokok bagi para pensiunan telah dimulai pada tanggal 13 Februari, tanpa perlu pengajuan.

Baca Juga: 250 Perkara Tuntas! Kejari Cilacap Musnahkan Ratusan Barang Bukti!

Proses pembayaran untuk pensiunan baru dimulai pada tanggal 19 Februari 2024, sementara penggunaan tabel pensiunan yang baru direncanakan mulai Maret 2024.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari usulan Presiden Jokowi yang disampaikan beberapa waktu lalu.

Usulan kenaikan gaji ASN dan pensiunan PNS telah disampaikan Presiden beberapa waktu yang lalu dalam pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2023.

BKN sendiri bersama dengan instansi terkait menindaklanjuti dengan menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kenaikan gaji dan pensiun 2024, yaitu sebesar 8 persen untuk gaji ASN, TNI (Tentara Nasional Indonesia), atau Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia).

"Dan sebesar 12 persen kenaikan pensiunan PNS/TNI/Polri," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto dalam acara Sosialisasi Peraturan BKN Nomor 1 dan 2 Tahun 2024.***

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah