Bukan Baksos Biasa! Buruan Cek Penerima PIP Kemendikbud 2024 dan Jadwal Pencairan!

- 27 Februari 2024, 07:15 WIB
Bukan Baksos Biasa! Buruan Cek Penerima PIP Kemendikbud 2024 dan Jadwal Pencairan!./Dok
Bukan Baksos Biasa! Buruan Cek Penerima PIP Kemendikbud 2024 dan Jadwal Pencairan!./Dok /
  • Termin 1: Februari-April.
  • Termin 2: Mei-September.
  • Termin 3: Oktober-Desember.

Persyaratan Penerima PIP Kemdikbud PIP berfungsi sebagai bantuan tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar bagi siswa dan mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin, dengan tujuan untuk membiayai pendidikan. Kriteria penerima PIP Kemdikbud meliputi:

  • Peserta didik dengan pemegang KIP, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
  • Peserta didik dan keluarga peserta PKH.
  • Peserta didik dengan status yatim, piatu, atau yatim piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
  • Peserta didik yang terdampak bencana alam.
  • Peserta didik yang pernah drop out (DO).
  • Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terancam putus sekolah.
  • Peserta didik dengan pertimbangan khusus lainnya.
  • Peserta pada satuan pendidikan non-formal atau lembaga khusus lainnya.

Rincian Bantuan PIP Kemdikbud Besaran dana PIP untuk berbagai jenjang satuan pendidikan adalah sebagai berikut:

a. Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), atau Paket A

  • Kelas 1 semester I dan kelas 6 semester II: Rp225.000 per tahun.
  • Kelas 1 semester II, kelas 2, kelas 3, kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester I: Rp450.000 per tahun.

b. Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), atau Paket B

  • Kelas 7 semester I dan kelas 9 semester II: Rp375.000 per tahun.
  • Kelas 7 semester II, kelas 8, dan kelas 9 semester I: Rp750.000 per tahun.

c. Sekolah Menengah Atas (SMP), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Paket C, atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

  • Kelas 10 semester I dan kelas 12 semester II: Rp500.000 per tahun.
  • Kelas 10 semester II, kelas 11, dan kelas 12 semester I: Rp1.000.000 per tahun.

d. SMK Program 4 Tahun

  • Kelas 10 semester I dan kelas 13 semester II: Rp500.000 per tahun.
  • Kelas 10 semester II, kelas 11, kelas 12, dan kelas 13 semester I: Rp1.000.000 per tahun.

Demikian informasi Link PIP Kemendikbud untuk Pengecekan Penerima dan Jadwal Pencairan Tahun 2024.***

Halaman:

Editor: Siyam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah