Bantuan PIP Kemdikbud Rp1 Juta Cair Pekan Ini! Siswa Kategori Ini Berhak Mendapatkan, Yuk Cek!

- 18 Januari 2024, 17:29 WIB
Ilustrasi Bantuan Dana PIP 2024 : Bantuan PIP Kemdikbud Rp1 Juta Cair Pekan Ini! Siswa Kategori Ini Berhak, Yuk Cek/Tangkapan Layar/puslapdik.kemdikbud.go.id
Ilustrasi Bantuan Dana PIP 2024 : Bantuan PIP Kemdikbud Rp1 Juta Cair Pekan Ini! Siswa Kategori Ini Berhak, Yuk Cek/Tangkapan Layar/puslapdik.kemdikbud.go.id /

CilacapUpdate.com - Siswa dengan kategori tertentu segera bersiap-siap menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) senilai Rp1 juta pada tahun 2024.

Bantuan ini ditujukan untuk mendukung pendidikan siswa tidak mampu di seluruh Indonesia.

Penerima bantuan adalah siswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau memiliki pertimbangan khusus. Bantuan ini berupa uang tunai yang dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan pendidikan siswa.

Pemerintah berharap dapat menjangkau 10 juta siswa di Indonesia melalui program ini, memberikan dukungan kepada siswa tidak mampu untuk melanjutkan pendidikannya dan mencapai masa depan yang lebih baik.

Baca Juga: Auto Sultan Mendadak! Uang Koin Rp100 Tahun 1978 Motif Rumah Gadang Dihargai Rp 25 Juta! Kamu Punya Berapa?

Sebelumnya, pada tahun 2023, pemerintah telah memberikan bantuan PIP Kemdikbud dengan besaran yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan siswa, yakni:

  • SD: Rp450 ribu
  • SMP: Rp750 ribu
  • SMA: Rp1 juta

Berikut adalah kategori siswa yang berhak menerima bantuan PIP Kemdikbud 2024:

  1. Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  2. Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus.
  3. Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  4. Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  5. Siswa berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
  6. Siswa yang terdampak bencana alam.
  7. Siswa yang tidak bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali bersekolah.
  8. Siswa yang mengalami gangguan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
  9. Peserta didik pada lembaga kursus atau satuan pendidikan non formal lainnya.

Bantuan PIP Kemdikbud akan disalurkan langsung kepada siswa melalui rekening simpanan pelajar yang terafiliasi dengan Bank BNI dan BRI. Rekening tersebut telah dibuka oleh siswa dan orang tua/wali di sekolah masing-masing.

Kemendikbud melakukan verifikasi data siswa melalui sistem informasi manajemen (SIM) PIP untuk memastikan bahwa bantuan PIP Kemdikbud 2024 diberikan kepada siswa yang memenuhi kriteria dan membutuhkan bantuan.

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x