Rilis Aplikasi 'Dolan Teluk Penyu' Pelayanan Kependudukan Online di Cilacap Semakin Praktis dan Mudah

- 18 Januari 2024, 11:45 WIB
 Bupati Cilacap, Awaluddin Muuri, dan Disdukcapil Kabupaten Cilacap meluncurkan aplikasi kependudukan bernama 'Dolan Teluk Penyu' untuk mempermudah warga dalam mengurus dokumen kependudukan secara online.
Bupati Cilacap, Awaluddin Muuri, dan Disdukcapil Kabupaten Cilacap meluncurkan aplikasi kependudukan bernama 'Dolan Teluk Penyu' untuk mempermudah warga dalam mengurus dokumen kependudukan secara online. /Dok humas.cilacapkab.go.id

CilacapUpdate.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cilacap secara resmi meluncurkan aplikasi kependudukan bernama 'Dolan Teluk Penyu' untuk mempermudah warga dalam mengurus dokumen kependudukan secara online.

PJ Bupati Cilacap, Awaluddin Muuri, melakukan peluncuran simbolis aplikasi ini di Aula Disdukcapil Cilacap pada Rabu (17/1/2024).

 

Kepala Disdukcapil Kabupaten Cilacap, Annisa Fabriana, menjelaskan bahwa aplikasi 'Dolan Teluk Penyu' menyediakan berbagai layanan dokumen kependudukan online, termasuk perubahan data, pindah masuk, pindah keluar, akta kelahiran, dan akta kematian. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Playstore.

Dalam pelayanan online ini, terdapat 14 petugas Front Office (FO) dan 7 validator yang siap melayani hingga 600 permohonan setiap hari kerja.

Baca Juga: Dispermandes Kebumen dan BPJamsostek Bersinergi Tingkatkan Ekosistem Desa

Meskipun demikian, Disdukcapil tetap membuka layanan tatap muka. Masyarakat yang kesulitan mengakses layanan online dapat memanfaatkan layanan 'garasi' dengan kapasitas 200 orang per hari, yang akan dipandu secara manual.

"'Dolan Teluk Penyu’ memiliki arti dokumen online tekan telunjuk permohonan nyusul metu. Jadi, masyarakat cukup mengajukan permohonan dokumen kependudukan melalui aplikasi ini, kemudian datang ke kantor Disdukcapil untuk menyerahkan berkas dan mengambil dokumen yang sudah jadi," ungkap Annisa dilansir dari laman cilacapkab.go.id.

Annisa berharap bahwa dengan adanya terobosan baru ini, masyarakat dapat mengurus dokumen kependudukan tanpa perantara. Ia juga mengimbau agar masyarakat menggunakan aplikasi ini secara bijak dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: cilacapkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x