CilacapUpdate.com - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan mencairkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 mulai Januari 2024.
Bansos ini ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pemilik KIS PBI Berkesempatan Mendapatkan PKH
Pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI juga berkesempatan mendapatkan bansos PKH. Bansos yang akan diberikan kepada pemilik KIS PBI sebesar Rp750.000 dalam sekali pencairan.
Syarat Mendapatkan PKH
Selain terdaftar di DTKS, pemilik KIS PBI juga harus memenuhi syarat berikut untuk mendapatkan bansos PKH:
• Warga Negara Indonesia (WNI)
• Berasal dari keluarga kurang mampu
• Memiliki KIS PBI aktif dari APBN