Pensiunan PNS akan Mendapat Tambahan Gaji yang Signifikan pada APBN 2024 yang Telah Disahkan

- 17 November 2023, 17:05 WIB
ILUSTRASI - Pensiunan PNS akan Mendapat Tambahan Gaji yang Signifikan pada APBN 2024 yang Telah Disahkan/bpbd.jakarta.go.id dan setkab.go.id
ILUSTRASI - Pensiunan PNS akan Mendapat Tambahan Gaji yang Signifikan pada APBN 2024 yang Telah Disahkan/bpbd.jakarta.go.id dan setkab.go.id /

Baca Juga: Gejala, Penyebab, dan Cara Mengobatinya Jamur Kuku yang Mengganggu Aktivitas: 8 Cara Pencegahan yang Ampuh

Golongan III:

- IIIa: Rp 1.560.800 - Rp 3.177.300
- IIIb: Rp 1.560.800 - Rp 3.311.700
- IIIc: Rp 1.560.800 - Rp 3.451.800
- IIId: Rp 1.560.800 - Rp 3.597.800

Golongan II:

- IIa: Rp 1.560.800 - Rp 2.530.200
- IIb: Rp 1.560.800 - Rp 2.637.300
- IIc: Rp 1.560.800 - Rp 2.748.800
- IId: Rp 1.560.800 - Rp 2.865.000

Kenaikan gaji ini diharapkan dapat memberikan kelegaan finansial bagi para pensiunan PNS di seluruh Indonesia.***

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah