PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota DPR-DPRD Diduga Terlibat Judi Online, Benarkah?

- 28 Juni 2024, 19:19 WIB
Lebih dari 1.000 DPR-DPRD Diduga Terlibat Judi Online, Benarkah? PPATK Ungkap Temuan Mengejutkan
Lebih dari 1.000 DPR-DPRD Diduga Terlibat Judi Online, Benarkah? PPATK Ungkap Temuan Mengejutkan /Envato


CilacapUpdate.com - Publik dikejutkan dengan pernyataan mengejutkan dari Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana.

Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada Rabu, 26 Juni 2024, Ivan mengungkapkan bahwa lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD diduga terlibat dalam aktivitas judi online.

Pernyataan ini bermula dari pertanyaan yang diajukan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengenai keterlibatan anggota DPR dalam judi online.

Ivan pun menjawab dengan tegas bahwa pihaknya memiliki data yang menunjukkan keterlibatan lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD, bahkan termasuk Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR.

Data PPATK menunjukkan bahwa para anggota legislatif dan Setjen DPR tersebut diduga telah melakukan transaksi judi online hingga 63 ribu kali, dengan 7.000 transaksi di antaranya tergolong aktif.

Angka yang fantastis juga terungkap dari perputaran uang dalam transaksi haram ini. Menurut Ivan, perputaran uang judi online yang melibatkan mereka mencapai Rp25 miliar per orang, dengan total perputaran mencapai ratusan miliar rupiah.

Pernyataan mengejutkan Ivan sontak membuat suasana rapat memanas. Nasir Djamil, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, berharap agar PPATK tidak hanya mengungkap kasus ini di lembaga legislatif, tetapi juga di lembaga yudikatif dan eksekutif. Nasir menduga bahwa praktik judi online ini telah merambah ke seluruh cabang kekuasaan.

Baca Juga: Petani Hilang 2 Hari Ditemukan Tim SAR Gabungan di Hutan Rungkang Cilacap, Kondisinya...

Habiburokhman yang terkejut dengan pengakuan Ivan menyatakan akan membawa persoalan ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dengan sejumlah bukti. Ia menegaskan bahwa tindakan bermain judi online merupakan pelanggaran hukum pidana dan kode etik sebagai anggota dewan.

Setelah rapat, Habiburokhman menegaskan bahwa siapapun yang bermain judi online, meskipun hanya iseng, dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 303 BIS KUHP. Tak hanya itu, para pemain judi online juga bisa dikenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah