Menteri Keuangan Sri Mulyani Menyetujui Besaran Tunjangan untuk PNS Tahun 2024, Cek Berapa Jumlahnya?

- 17 November 2023, 15:00 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Menyetujui Besaran Tunjangan untuk PNS Tahun 2024, Cek Berapa Jumlahnya?/Tangkap Layar/Kemenkeu/Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani Menyetujui Besaran Tunjangan untuk PNS Tahun 2024, Cek Berapa Jumlahnya?/Tangkap Layar/Kemenkeu/Sri Mulyani /

Sementara jenis kedua adalah tunjangan uang lembur, yang diberikan kepada PNS yang melakukan lembur atas perintah tertulis dari pejabat berwenang.

Besaran tunjangan uang lembur adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Rahasia Misteri Batu Akik Klawing: Khasiat, Mitos, dan Sejarahnya yang Unik Dapat Menjaga dari Pelakor

- Golongan I: Rp18.000

- Golongan II: Rp24.000

- Golongan III: Rp30.000

- Golongan IV: Rp36.000

Penetapan besaran tunjangan ini menjadi kabar baik bagi PNS, karena akan mendapatkan tambahan penghasilan dari dua jenis tunjangan tersebut, sesuai dengan keputusan Sri Mulyani melalui PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Ketentuan ini akan mulai berlaku pada tahun 2024, memberikan harapan bagi PNS untuk mendapatkan tambahan tunjangan sesuai dengan golongan mereka.***

 

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah