Sementara jenis kedua adalah tunjangan uang lembur, yang diberikan kepada PNS yang melakukan lembur atas perintah tertulis dari pejabat berwenang.
Besaran tunjangan uang lembur adalah sebagai berikut:
- Golongan I: Rp18.000
- Golongan II: Rp24.000
- Golongan III: Rp30.000
- Golongan IV: Rp36.000
Penetapan besaran tunjangan ini menjadi kabar baik bagi PNS, karena akan mendapatkan tambahan penghasilan dari dua jenis tunjangan tersebut, sesuai dengan keputusan Sri Mulyani melalui PMK Nomor 49 Tahun 2023.
Ketentuan ini akan mulai berlaku pada tahun 2024, memberikan harapan bagi PNS untuk mendapatkan tambahan tunjangan sesuai dengan golongan mereka.***