CilacapUpdate.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa baru, Fatwa No 83 Tahun 2023 terkait membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel Palestina. Hal tersebut ditetapkan saat Sidang Rutin Komisi Fatwa MUI, pada Rabu, (8/11/2023).
Fatwa No 83 Tahun 2023, berisi tentang dukungan terhadap Palestina. Dalam fatwa ini tertuang bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib, sebaliknya mendukung Israel dan produk yang mendukung Israel hukumnya haram.
Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menegaskan hal tersebut.
" Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik secara langsung maupun tak langsung, seperti membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung Israel haram hukumnya," Ucap Niam dalam keterangan tertulisnya di Instagram @muipusat.
Aksi boikot produk Israel terus dilakukan oleh masyarakat Indonesia sebagai bentuk protes atas serangan brutal yang dilakukan Israel terhadap Palestina.
Popularitas gerakan Boikot, Divestasi, dan Sanksi (BDS) makin meningkat tak hanya ada di Indonesia, tetapi di beberapa negara lain turut melakukan hal tersebut.
BDS adalah gerakan boikot (penolakan) dari konsumen guna meyakinkan para pelaku perdagangan di seluruh dunia untuk berhenti menjual produk asal Israel.
BDS bertujuan untuk memberikan tekanan ekonomi kepada Israel agar memberikan hak setara kepada Palestina.
Daftar Produk yang Terkena Seruan Boikot di Indonesia dan Internasional
Berikut adalah daftar produk yang terkena seruan boikot di Indonesia dan internasional:
1. Fast food
McDonald's, KFC, Pizza hut, Burger king, Starbucks, Subway
2. Sabun/ Detergen/ Shampoo/ Pasta Gigi
Rinso, Molto, Pepsodent, Close up , Sensodyne, Oral-b 13. Pantene, Sunsilk, Lifeboy, Lux, Vanish, Johnsons, Cif, Fairy , Colgate , Listerine, Head& shoulder
3. Makanan
Kitkat, Magnum, Oreo, Danone, Lays, Kraft, Pringles, Biskuat, Twix, Mars, Doritos, Cheetos, Milo, Pringles, Lays M&Ms, Cornflakes., Kraft, Kellog's.
4. Teh
Sariwangi, Lipton, Nestea.
5. Penyedap Rasa
Royco, Knoor, Maggi.
6. Minuman
Aqua, Vit, Coca cola, Pepsi, Fanta, Sprite, Nestle, Nescafe, Starbucks, 2 Tang, Dancow, Koko krunch, Nestle, Nesquick.
7. Kosmetik
Garnier, Loreal, Nivea, Ponds, Vaseline, The body shop, Loreal, Victorias secret, Clean & clear, Maybeline, Estelauder, Revlon.
8. Brand
Puma, Nike, Adidas, Calvin klein, Levis, Chanel, Gucci, H&m GAP, Marks & spencer, Monster, Boss, Hugo, Timberland, Giorgioarmani, AIA, II Convers, All star, DKNY, Lancome, Tommy Hilfiger, Champion, Reebook.
9. Deodorant
Rexona, Dove, Glade, Vicks, Scott, Pampers, Kotex, Heinz
10. Kecap
Bango, Abc.
11. PT
Danone, Unilever, Nokia, Mottorola, Ford.
Sementara itu masyarakat bisa memakai produk merek lokal yang dapat dijadikan alternatif.
Merek Lokal yang Dapat Dijadikan Alternatif
Berikut adalah beberapa merek lokal yang dapat dijadikan alternatif untuk berbagai produk:
1. Sabun Mandi
Lervia, Claudia, Zen, Biore, Giv, Nuvo, Shinzui.
2. Produk Mandi Anak
Kodomo, Sleek, Dee Dee, My Baby, Siwak-F.
3. Makanan
Indofood, Trenz, Masako, Prochiz, Silverqueen, Halawa.
4. Minuman
Indomilk, Cleo.
5. Teh/ Kopi
Teh Poci, Tong Tji, Kapal Api, ABC, White Coffee, Torabica.
6. Minuman
Teh Kotak, Teh Pucuk, Drink Beng-beng.
5. Sabun Cuci Piring
Mama Lemon, Dangdut Sabun Cuci, Ekonomi, Wings, Wps, Porstex.
6. Detergen
Attack, Easy, So Soft, Sayang, Boom, So Klin, Daia, Green Wash, Jaz 1.
Fatwa ini dibahas sebagai bentuk tanggung jawab keulamaan MUI dalam menyikapi agresi Israel terhadap Palestina yang mengancam kemanusiaan.***
Artikel ini dibuat oleh Khofifah, salah satu siswa PKL Jurnalistik SMK Teknik Komputer MBM Rawalo, Banyumas.