Update PKH dan BLT Mitigasi Risiko Pangan 2024, Syarat Sama, Beda Peruntukan?

- 20 Maret 2024, 12:42 WIB
Update PKH dan BLT Mitigasi Risiko Pangan 2024, Syarat Sama, Beda Peruntukan?/DOK Istimewa
Update PKH dan BLT Mitigasi Risiko Pangan 2024, Syarat Sama, Beda Peruntukan?/DOK Istimewa /

CilacapUpdate.com - Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) selama beberapa tahun terakhir telah menjadi penopang kebutuhan masyarakat.

PKH, yang juga dikenal Conditional Cash Transfers (CCT) sejak 2007, terus memberikan bantuan sosial kepada Keluarga Miskin (KM) yang terdaftar sebagai penerima manfaat.

Program ini membuka akses kepada keluarga miskin untuk memanfaatkan layanan kesehatan dan pendidikan di sekitar mereka.

Penyandang disabilitas dan lansia juga dimasukkan dalam jangkauan manfaat PKH, sesuai dengan prinsip kesejahteraan sosial.

Dalam satu tahun, PKH disalurkan dalam empat tahap, yang mencakup periode dari Januari hingga Desember.

Bantuan ini bertujuan untuk memberikan dukungan terutama dalam aspek kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan.

Persyaratan untuk menjadi penerima Bansos PKH juga harus dipenuhi:

  1. Memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
  2. Terdaftar sebagai kelompok yang membutuhkan bantuan di kelurahan setempat.
  3. Bukan anggota ASN, TNI, atau Polri.
  4. Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, atau Kartu Prakerja sebelumnya.
  5. Terdaftar di DTKS Kemensos RI.

Proses pendaftaran PKH dapat dilakukan secara online melalui aplikasi "Cek Bansos". Setelah registrasi dan pengisian data, tim akan mengevaluasi kelayakan sebagai penerima manfaat PKH sebelum verifikasi dan validasi dilakukan.

Selain Bansos PKH, bansos lain yang tidak kalah ditunggu adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan. 

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x