BLT Mitigasi Risiko Pangan sekarang telah menjadi salah satu instrumen utama dalam upaya pertahanan dalam menghadapi krisis ekonomi di Indonesia.
Program ini memberikan dampak positif yang signifikan dalam menjaga ketahanan pangan, terutama di kalangan masyarakat yang rentan terhadap krisis pangan. Dengan penerapan yang tepat, BLT dapat menjadi solusi efektif untuk mengurangi risiko pangan.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) memiliki peran yang sangat penting dalam mitigasi risiko pangan di Indonesia.
Dengan implementasi yang tepat dan dukungan penuh dari berbagai pihak, BLT dapat menjadi salah satu solusi yang efektif dalam menjaga ketahanan pangan dan mengurangi kerentanan terhadap krisis pangan.
Kriteria Penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Calon penerima harus memiliki identitas resmi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah.
- Terdaftar dalam Kategori Ekonomi Miskin: Penerima harus berasal dari keluarga yang memenuhi kriteria ekonomi miskin sesuai standar pemerintah.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Calon penerima harus tercatat secara resmi dalam database DTKS untuk memenuhi syarat penerimaan bantuan sosial.
- Tidak Memiliki Afiliasi dengan Instansi Tertentu: Penerima tidak boleh terkait dengan instansi seperti PNS, TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.
BLT Mitigasi Risiko Pangan diberikan dalam bentuk tunai sebesar Rp600 ribu untuk 3 bulan, dengan rincian Rp200 ribu per bulan.
Sasaran penerima mencakup 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria di atas.
Dengan demikian, upaya pemerintah dalam mendukung kesejahteraan masyarakat terus berlanjut melalui program-program bantuan sosial seperti PKH.***