Catat! Begini Perbedaan Gaji 13 dan THR PNS 2024, Lengkap Jadwal Pencairan serta Besarannya

- 20 Maret 2024, 01:59 WIB
Catat! Begini Perbedaan Gaji 13 dan THR PNS 2024, Lengkap Jadwal Pencairan serta Besarannya
Catat! Begini Perbedaan Gaji 13 dan THR PNS 2024, Lengkap Jadwal Pencairan serta Besarannya /Info THR 2024

CilacapUpdate.com - Berikut adalah Perbedaan dan Besaran Gaji 13 serta THR bagi PNS Tahun 2024, serta hal yang perlu diketahui oleh Pegawai Negeri Sipil.

Kementerian Keuangan telah menetapkan penggajian dan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penerima pensiun pada tahun 2024.

Tetapi, sebelum mengungkapkan besaran dan jadwalnya, penting untuk memahami perbedaan antara gaji ke-13 dan THR serta bagaimana penggunaannya.

Meskipun keduanya adalah tambahan penghasilan dari pemerintah, ada perbedaan mendasar antara gaji ke-13 dan THR dalam hal pencairan dan penggunaannya.

  • THR biasanya diberikan sebagai pengganti kenaikan gaji dan umumnya dicairkan menjelang hari raya keagamaan, dengan pencairan tercepat dilakukan H-10 sebelum Lebaran.
  • Di sisi lain, gaji ke-13 dicairkan menjelang tahun ajaran baru, biasanya di bulan Juli-Agustus. Gaji ke-13 bertujuan sebagai penghargaan atas kinerja ASN serta bantuan untuk biaya pendidikan anak.

Baca Juga: Dua Pembuat Petasan di Cilacap Diciduk Polisi, 58,5 Kg Bahan Mercon Siap Edar Diamankan!

Komponen THR sendiri terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangan melekat, sementara gaji ke-13 terdiri atas gaji atau pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja.

Jadwal dan Besaran Pencairan Gaji 13 dan THR di Tahun 2024:

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, THR bagi PNS akan dicairkan paling cepat H-10 sebelum Lebaran, dengan pencairan terakhir setelah Hari Raya Idulfitri.

Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024 menjelang tahun ajaran baru dan paling lambat setelah bulan Juni.

Besaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS tahun 2024 ditentukan berdasarkan jabatan.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x