FIX! PPPK Bisa Diangkat Menjadi PNS, Simak Penjelasan BKN berikut Syaratnya!

- 21 Maret 2024, 14:00 WIB
Ilustrasi : FIX! PPPK Bisa Diangkat Menjadi PNS, Simak Penjelasan BKN berikut Syaratnya!
Ilustrasi : FIX! PPPK Bisa Diangkat Menjadi PNS, Simak Penjelasan BKN berikut Syaratnya! /Alwi Syihab

Untuk menjadi PNS, PPPK harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan, termasuk lulus tes CPNS 2024 menggunakan sistem CAT BKN untuk SKD dan SKB.

Selain itu, syarat umum CPNS juga harus dipenuhi, seperti memiliki KTP, Kartu Keluarga, ijazah, dan dokumen lainnya yang relevan.

Bagi PPPK yang ingin mendaftar CPNS, proses pendaftarannya bisa dilakukan melalui situs resmi SSCASN dengan mengikuti langkah-langkah yang telah ditentukan.

Pendaftar harus mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan dan menunggu verifikasi oleh pihak yang berwenang.

Penting untuk diingat bahwa pengangkatan PPPK menjadi PNS hanya dapat dilakukan melalui proses seleksi CPNS yang ketat.

Oleh karena itu, bagi para PPPK yang berkeinginan untuk menjadi PNS, mereka perlu mengikuti proses seleksi tersebut dengan sungguh-sungguh dan mempersiapkan diri sebaik mungkin.

Semoga dengan upaya keras dan kesungguhan, para PPPK dapat meraih impian mereka untuk menjadi bagian dari ASN Indonesia.***

Halaman:

Editor: Siyam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah