FIX! PPPK Bisa Diangkat Menjadi PNS, Simak Penjelasan BKN berikut Syaratnya!

- 21 Maret 2024, 14:00 WIB
Ilustrasi : FIX! PPPK Bisa Diangkat Menjadi PNS, Simak Penjelasan BKN berikut Syaratnya!
Ilustrasi : FIX! PPPK Bisa Diangkat Menjadi PNS, Simak Penjelasan BKN berikut Syaratnya! /Alwi Syihab

CilacapUpdate.com - Penyataan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) membawa kabar baik bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berkeinginan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2024.

Hal ini memberikan harapan baru bagi mereka yang menginginkan stabilitas dalam karir dan kepastian dalam pekerjaan.

Menurut Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, proses pengangkatan PPPK menjadi PNS memerlukan tes seleksi CPNS 2024.

"PPPK harus melewati seleksi yang sama dengan pelamar CPNS pada umumnya. Tidak ada pengangkatan otomatis," tegasnya.

Permintaan untuk mengangkat guru PPPK menjadi PNS juga mengemuka dari berbagai pihak.

Eko Wibowo, Ketua ASN PPPK Provinsi Riau, menyuarakan hal tersebut dengan alasan bahwa profesi guru membutuhkan kestabilan dan kontinuitas dalam pekerjaan, tidak sekadar berdasarkan kontrak.

Sementara itu, Ajun, seorang ASN PPPK di bidang kesehatan, menegaskan bahwa PPPK sebenarnya tidak jauh berbeda dengan ASN konvensional.

Baca Juga: Mau Didenda BPJS Kesehatan Rp30 Juta? Makanya Iuran Rajin, Cek Denda dan Bayar Mudah Lewat HP Disini!

Namun, ia menyayangkan perlakuan yang cenderung merendahkan PPPK, yang seringkali dianggap seperti honorer dengan perjanjian kerja yang rentan.

Halaman:

Editor: Siyam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x