CilacapUpdate.com - Banyak masyarakat di Indonesia yang kini bertanya-tanya mengenai pencairan bantuan beras sebesar 10 kg, yang sebelumnya telah menjadi salah satu bentuk dukungan yang sangat dinantikan.
Perubahan-perubahan dalam kebijakan pemerintah terkait program-program sosial telah menimbulkan kebingungan di kalangan banyak orang.
P3KE (Program Penanganan Fakir Miskin Eksisting) adalah sistem yang digunakan untuk mengidentifikasi dan memberikan bantuan kepada keluarga yang membutuhkan, terutama dalam rangka mengatasi kemiskinan ekstrem.
Kini, untuk mendapatkan bantuan sosial seperti Bansos beras, penerima harus merujuk pada data yang tercantum dalam P3KE, bukan lagi dari DTKS.
Selain itu, terdapat informasi terkini mengenai pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 di tahun 2024.
Perubahan Status Penyaluran Bansos Beras 10 kg, BLT Risiko Pangan, dan PKH
Bansos PKH: Sampai dengan saat ini, penyaluran bansos PKH tahap 2 telah ada periode salurnya di aplikasi SIKS-NG, namun masih ada beberapa wilayah yang belum terlaksana.
Informasi terkait verifikasi cek rekening, SP2D, SPM, dan lainnya masih belum tersedia.
Bansos Beras 10 kg: Bantuan beras sebesar 10 Kg untuk bulan Maret telah dicairkan di sebagian wilayah Indonesia, namun di wilayah lainnya masih dalam proses pencairan.
Hal ini disebabkan oleh perbedaan prosedur pencairan yang diterapkan oleh setiap daerah, serta ketersediaan stok beras yang berbeda-beda.