CilacapUpdate.com - Pelaporan pajak kini semakin mudah berkat kemajuan teknologi.
Salah satu langkah penting sebelum memulai proses pelaporan adalah memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Bagi yang ingin melaporkan SPT tahunan secara online, memiliki EFIN adalah syarat utama.
Sebelum memperoleh EFIN secara online, WP perlu memenuhi beberapa persyaratan. Untuk individu, langkah-langkah yang diperlukan termasuk:
- Mengisi formulir aktivasi EFIN secara lengkap.
- Memiliki alamat email aktif.
- Melampirkan fotokopi KTP (untuk WNI) atau fotokopi Paspor, KITAS, atau KITAP (untuk WNA).
- Menyertakan fotokopi NPWP Pribadi atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk verifikasi identitas.
Cara Mendapatkan EFIN Secara Online
Proses mendapatkan EFIN secara online sangat mudah. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh formulir pengajuan EFIN dari situs resmi DJP dan isi dengan lengkap sesuai petunjuk.
- Lakukan swafoto dengan KTP asli dan NPWP asli, pastikan nomor NPWP dan NIK KTP terlihat jelas.
- Kirim email permohonan EFIN ke alamat email KPP domisili Anda, sertakan formulir permohonan EFIN dan swafoto dengan KTP dan NPWP.
Setelah pengajuan, tunggu proses pengaktifan EFIN dilakukan oleh DJP, dan EFIN Anda akan diaktifkan setelah menerima instruksi dari DJP Online.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Cilacap Sosialisasi Program dan Manfaat pada IGTKI
Lupa EFIN? Ini Solusinya
Jika Anda lupa EFIN Anda, jangan khawatir. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan:
- Hubungi nomor resmi KPP dan sampaikan permohonan lupa EFIN melalui telepon.
- Kirim permohonan ‘Lupa EFIN’ melalui email resmi KPP dengan lampiran yang diminta.
- Gunakan layanan telepon Kring Pajak atau akun media sosial KPP untuk konsultasi jika lupa EFIN.
- Ajukan pertanyaan tentang lupa EFIN melalui akun media sosial KPP terdaftar.
Dengan memahami persyaratan dan langkah-langkah yang dibutuhkan, mendapatkan EFIN secara online menjadi lebih mudah dan efisien.
Ini mempermudah proses pelaporan perpajakan dan memastikan ketaatan terhadap aturan perpajakan.