Diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, telah mengajukan usulan kenaikan gaji PNS kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Pernyataan tersebut disampaikan Anas saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pelaksanaan Anggaran 2023 di Kementerian Keuangan, Jakarta, pada hari Rabu (17/5).
Baca Juga: 24 Daftar Nama Bupati Wonosobo sejak Abad 19 hingga Saat Ini, Salah Satunya Eks Wartawan!
Usulan kenaikan gaji PNS mempertimbangkan pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi para PNS. Anas menjelaskan bahwa pemberian tukin saat ini diberikan secara merata kepada seluruh PNS.
Menurut Anas, skema tersebut membuat PNS merasa bahwa tukin merupakan hak mereka, sehingga kinerja mereka tidak berkembang.
Dalam skema baru yang diusulkan Anas, tukin bagi setiap PNS tidak akan setara, meskipun berada dalam satu institusi. Oleh karena itu, ia mengusulkan adanya kenaikan gaji bagi PNS.
Namun, ia mengakui bahwa pembahasan mengenai rumusan kenaikan gaji bersama Kementerian Keuangan terbilang rumit dan membutuhkan waktu yang cukup lama.***