Gaji PPPK Guru Terbaru 2023 Berdasarkan Jabatan dan Kualifikasi Pendidikan: Apa yang Harus Diketahui?

- 1 Juni 2023, 15:17 WIB
Ilustrasi Uang Rupiah. Gaji PPPK Guru Terbaru 2023 Berdasarkan Jabatan dan Kualifikasi Pendidikan: Apa yang Harus Diketahui?/Tangkapan Layar/pixabay.com @mirkostoedter
Ilustrasi Uang Rupiah. Gaji PPPK Guru Terbaru 2023 Berdasarkan Jabatan dan Kualifikasi Pendidikan: Apa yang Harus Diketahui?/Tangkapan Layar/pixabay.com @mirkostoedter /

CilacapUpdate.com - Dalam upaya memberikan penghargaan yang pantas kepada para tenaga pendidik di Indonesia, Pemerintah telah mengatur besaran gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) melalui Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Berdasarkan pasal 3 Perpres tersebut, dijelaskan bahwa para PPPK berhak mendapatkan kenaikan gaji yang diberikan kepada PNS secara berkala.

Selain itu, juga terdapat kemungkinan adanya kenaikan gaji istimewa sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku.

Terkait hal ini, kami ingin berbagi informasi tentang daftar gaji PPPK dan tunjangan terbaru yang berlaku pada tahun 2023.

Baca Juga: Gaji PNS Golongan 2A: Rahasia Besar di Balik Gaji dan Tunjangan yang Menggiurkan, Apakah Memenuhi Harapan?

Informasi ini penting agar para PPPK dapat memperoleh gambaran yang jelas mengenai besaran gaji yang akan diterima serta tunjangan yang dapat mereka nikmati.

Dalam daftar tersebut, terdapat berbagai tingkatan gaji yang ditetapkan berdasarkan golongan PPPK dan masa kerja yang telah dijalani. Gaji terendah yang diberikan kepada PPPK pada tahun 2023 adalah sebesar Rp1,7 juta lebih.

Meskipun tergolong sebagai gaji terendah, hal ini sejalan dengan upaya Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para tenaga pendidik di Indonesia.

Halaman:

Editor: Siyam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x