Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945 Secara Khusus Mengatur Tentang Segala Macam Hal yang Berkaitan Dengan...

- 19 Mei 2023, 19:24 WIB
Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945 Secara Khusus Mengatur Tentang Segala Macam Hal yang Berkaitan Dengan.../Tangkapan Layar/slideplayer.info
Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945 Secara Khusus Mengatur Tentang Segala Macam Hal yang Berkaitan Dengan.../Tangkapan Layar/slideplayer.info /

CilacapUpdate.com - Dalam Pasal 23 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, disebutkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah proses pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan setiap tahun dengan tujuan meningkatkan kemakmuran rakyat.

Peran APBN sangat penting dalam menjaga keseimbangan fiskal dan perekonomian negara. Dengan melalui proses perencanaan, pengalokasian, dan pelaksanaan anggaran, APBN bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, mengurangi kesenjangan sosial, serta memberikan perlindungan dan pelayanan publik yang adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tujuan utama APBN adalah meningkatkan kemakmuran rakyat. Artinya, setiap keputusan yang diambil dalam proses penganggaran harus didasarkan pada pertimbangan yang dapat memberikan manfaat optimal bagi kepentingan masyarakat secara luas.

Baca Juga: Realisasi Pendapatan Negara Meningkat 37,7 Persen, Sri Mulyani: APBN Akan Terus Bekerja Keras

Dalam konteks ini, APBN berperan sebagai alat untuk mengalokasikan sumber daya ke sektor-sektor yang paling membutuhkan, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pengembangan ekonomi.

Dilansir CilacapUpdate.com dari laman resmi dpr.go.id, berikut bunyi pasalnya:

Dalam pasal 23 UUD NRI Tahun 1945 disebutkan, APBN merupakan pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan setiap tahun untuk kemakmuran rakyat. RUU APBN ini diajukan Presiden untuk dibahas bersama DPR dan memperhatikan pertimbangan DPD. Apabila DPR tak menyetujui APBN yang diusulkan Presiden, pemerintah menjalankan APBN tahun sebelumnya.

Pentingnya APBN dalam menjaga keseimbangan fiskal adalah untuk memastikan bahwa penerimaan negara dari berbagai sumber, seperti pajak, cukup untuk membiayai pengeluaran negara yang diperlukan.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x