SIAP-SIAP SENYUM LEBAR, PPPK Akan Mendapat Kejutan Gaji Dua Kali di Bulan Juni, Ini Alasannya!

- 12 Mei 2023, 19:32 WIB
Ilustrasi SIAP-SIAP SENYUM LEBAR, PPPK Akan Mendapat Kejutan Gaji Dua Kali di Bulan Juni, Ini Alasannya!/Tangkapan Layar/ instagram pnscantikid /
Ilustrasi SIAP-SIAP SENYUM LEBAR, PPPK Akan Mendapat Kejutan Gaji Dua Kali di Bulan Juni, Ini Alasannya!/Tangkapan Layar/ instagram pnscantikid / /

3. Tunjangan Jabatan Struktural

Tunjangan jabatan struktural diberikan kepada PPPK yang menjabat dalam jabatan struktural tertentu. Besarnya tunjangan ini berbeda-beda tergantung pada jabatan yang diemban oleh PPPK.

4. Tunjangan Jabatan Fungsional

Tunjangan jabatan fungsional diberikan kepada PPPK yang memiliki kompetensi khusus dalam bidang tertentu. Besarnya tunjangan ini juga disesuaikan dengan bidang keahlian dan jabatan yang diemban oleh PPPK.

5. Tunjangan Lainnya

Selain tunjangan di atas, PPPK juga bisa mendapatkan tunjangan lainnya yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan yang ada.

Baca Juga: CIANJUR MANJUR! Guru Honorer Kabupaten Cianjur Beruntung, Langsung Jadi ASN PPPK Guru 2023 Tanpa Tes

Selain tunjangan, PPPK juga berhak menerima gaji ke-13 yang diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemberian THR dan gaji PNS dan pensiunan.

Gaji ke-13 ini diberikan setiap tahunnya sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi pemerintah terhadap kinerja dan pengabdian PPPK.

Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 PPPK terdiri dari beberapa unsur yang perlu dipahami dengan baik. Unsur-unsur tersebut mencakup:

1. Gaji Pokok

Gaji pokok merupakan bagian dari penghasilan PPPK yang bersifat tetap dan diterima setiap bulan.

2. Tunjangan Keluarga

Tunjangan keluarga diberikan kepada PPPK yang memiliki tanggungan keluarga. Besarnya tunjangan ini disesuaikan dengan jumlah tanggungan yang dimiliki oleh PPPK.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: PP no 15 tahun 2023, Perpres No 98 Tahun 2020


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x