SIAP-SIAP SENYUM LEBAR, PPPK Akan Mendapat Kejutan Gaji Dua Kali di Bulan Juni, Ini Alasannya!

- 12 Mei 2023, 19:32 WIB
Ilustrasi SIAP-SIAP SENYUM LEBAR, PPPK Akan Mendapat Kejutan Gaji Dua Kali di Bulan Juni, Ini Alasannya!/Tangkapan Layar/ instagram pnscantikid /
Ilustrasi SIAP-SIAP SENYUM LEBAR, PPPK Akan Mendapat Kejutan Gaji Dua Kali di Bulan Juni, Ini Alasannya!/Tangkapan Layar/ instagram pnscantikid / /

3. Tunjangan Pangan

Tunjangan pangan diberikan kepada PPPK sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari. Besarnya tunjangan ini juga disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum

Tunjangan jabatan atau tunjangan umum diberikan kepada PPPK yang menjabat dalam jabatan tertentu. Besarnya tunjangan ini berbeda-beda tergantung pada jabatan yang diemban oleh PPPK.

5. 50% Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja diberikan kepada PPPK sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan kontribusinya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Baca Juga: Kabupaten Garut Raih Prestasi, Guru Honorer Langsung Jadi ASN PPPK 2023 Tanpa Tes!

Besarnya tunjangan kinerja sebesar 50% (lima puluh persen) dari tunjangan jabatan atau tunjangan umum yang diterima oleh PPPK.

Besarnya tunjangan kinerja disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan yang diemban oleh PPPK.

Pemerintah menetapkan besaran THR dan Gaji ke-13 PPPK melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemberian THR dan gaji PNS dan pensiunan.

Besaran THR dan Gaji ke-13 PPPK juga disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, seperti pangkat, jabatan, dan kinerja PPPK.***

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: PP no 15 tahun 2023, Perpres No 98 Tahun 2020


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x