SIAP-SIAP SENYUM LEBAR, PPPK Akan Mendapat Kejutan Gaji Dua Kali di Bulan Juni, Ini Alasannya!

- 12 Mei 2023, 19:32 WIB
Ilustrasi SIAP-SIAP SENYUM LEBAR, PPPK Akan Mendapat Kejutan Gaji Dua Kali di Bulan Juni, Ini Alasannya!/Tangkapan Layar/ instagram pnscantikid /
Ilustrasi SIAP-SIAP SENYUM LEBAR, PPPK Akan Mendapat Kejutan Gaji Dua Kali di Bulan Juni, Ini Alasannya!/Tangkapan Layar/ instagram pnscantikid / /

CilacapUpdate.com - Salah satu profesi yang sangat populer di Indonesia saat ini adalah PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak. Tidak hanya mendapatkan gaji bulanan, tetapi juga mendapatkan tunjangan dari pemerintah.

Selain itu, kabar baiknya adalah pada bulan Juni 2023, PPPK akan menerima gaji dua kali lipat. Lantas, bagaimana bisa terjadi?

Pemerintah telah menetapkan bahwa pada bulan Juni, seluruh PNS, termasuk PPPK, akan menerima gaji ke-13.

Oleh karena itu, pada bulan Juni nanti, PPPK akan menerima dua kali lipat gaji. Gaji pertama adalah gaji reguler seperti biasa, sedangkan gaji kedua adalah gaji ke-13.

Baca Juga: Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis di Kabupaten Cilacap Formasi 2022 Sudah Diumumkan!

Gaji reguler PPPK adalah gaji bulanan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Gaji ini diberikan sebagai penghargaan atas kinerja PPPK dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.

PPPK sangat dihargai dan diapresiasi oleh pemerintah karena mereka bekerja keras untuk memastikan pelayanan publik yang berkualitas dan efisien.

Tentu saja, PPPK sangat senang dengan kabar baik ini. Dengan menerima gaji dua kali lipat pada bulan Juni nanti, mereka akan memiliki lebih banyak uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membantu memperbaiki kondisi keuangan mereka.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: PP no 15 tahun 2023, Perpres No 98 Tahun 2020


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x