Sudah Cek Rekening? THR dan Gaji ke-13 PNS - ASN Cair Hari Ini

- 12 April 2023, 02:56 WIB
Ilustrasi : Tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN) akan cair mulai hari ini, 12 April 2023.
Ilustrasi : Tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN) akan cair mulai hari ini, 12 April 2023. /

CilacapUpdate.com - PNS ASN bersiap bahagia. Lantaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan cair mulai hari ini, 12 April 2023.

Pencairan THR PNS 2023 ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Pemberian THR dan gaji ke-13 untuk PNS tahun 2023 ini merupakan upaya pemerintah untuk mempertahankan daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Berdasarkan PP 15 Tahun 2023, THR PNS harus dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya. Sedangkan gaji ke-13 harus dibayarkan paling cepat pada bulan Juni.

Baca Juga: Villa De Green, Akomodasi Keluarga Besar yang Menyenangkan di Lembang

THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Seluruh PNS dan ASN yang menjadi penerima tunjangan tersebut akan mendapatkan THR dan gaji ke-13. Kebijakan ini tidak berlaku pada PNS dan ASN tertentu.

THR dan gaji ke-13 ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

Sedangkan THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: PP 15 Tahun 2023


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x