Bagi CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum. Dalam Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS dijelaskan besaran tunjangan umum adalah sebagai berikut:
Tunjangan umum PNS golongan IV: Rp 190.000
Tunjangan umum PNS golongan III: Rp 185.000
Tunjangan umum PNS golongan II: Rp 180.000
Tunjangan umum PNS golongan I: Rp 175.000
6. Tunjangan kinerja PNS
Di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), terdapat tunjangan kinerja atau yang biasa disebut tukin. Besarannya bervariasi tergantung pada kelas jabatan dan instansi tempat bekerja, baik di tingkat pusat maupun daerah. Ada yang mencapai lebih dari lima kali gaji pokok.***