PNS - ASN Bersiap Bahagia! THR dan Gaji ke-13 Cair Hari Ini, Cek Siapa Saja yang Dapat dan Berapa Besarannya

- 12 April 2023, 00:03 WIB
Ilustrasi : Tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN) akan cair mulai hari ini, 12 April 2023.
Ilustrasi : Tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN) akan cair mulai hari ini, 12 April 2023. /

Bagi CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum. Dalam Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS dijelaskan besaran tunjangan umum adalah sebagai berikut:

Tunjangan umum PNS golongan IV: Rp 190.000
Tunjangan umum PNS golongan III: Rp 185.000
Tunjangan umum PNS golongan II: Rp 180.000
Tunjangan umum PNS golongan I: Rp 175.000

6. Tunjangan kinerja PNS

Di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), terdapat tunjangan kinerja atau yang biasa disebut tukin. Besarannya bervariasi tergantung pada kelas jabatan dan instansi tempat bekerja, baik di tingkat pusat maupun daerah. Ada yang mencapai lebih dari lima kali gaji pokok.***

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: PP 15 Tahun 2023


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah