PNS - ASN Bersiap Bahagia! THR dan Gaji ke-13 Cair Hari Ini, Cek Siapa Saja yang Dapat dan Berapa Besarannya

- 12 April 2023, 00:03 WIB
Ilustrasi : Tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN) akan cair mulai hari ini, 12 April 2023.
Ilustrasi : Tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN) akan cair mulai hari ini, 12 April 2023. /

Tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tersebut penting bagi kesejahteraan PNS dan ASN serta keluarganya. Dengan pencairan tunjangan ini, mereka dapat merayakan hari raya dengan tenang dan gembira, serta meningkatkan daya beli mereka.

Keberlangsungan pencairan tunjangan ini juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga: Dongkrak Ekonomi Desa, Pemuda GP Ansor Pamarican Didorong Pahami Potensi Dunia Digital

Menurut PP 15 Tahun 2023, penerima THR dan gaji ke-13 diantaranya adalah PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

Sumber anggaran untuk pembayaran ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Oleh karena itu, pihak-pihak yang disebutkan di atas berhak menerima THR dan gaji ke-13 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

THR yang dimaksud adalah berikut ini :

1. gaji pokok;
2. tunjangan keluarga;
3. tunjangan pangan;
4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
5. 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Selain 4 poin di atas, kemudian untuk THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga: Mimpi Indah Rumah Layak Huni Tak Lagi Jadi Khayalan, Ganjar Targetkan 15.000 Unit RTLH Tuntas di 2023

PP 15 tahun 2023 telah mengatur pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan. Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, mereka dapat diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan, sesuai dengan ketentuan dalam PP 15 Tahun 2023.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: PP 15 Tahun 2023


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah