Fakta tentang Daftar Jemaah Haji 2023 yang Baru Dirilis Kemenag: Siapa Saja yang Berhak Bayar Biaya Haji?

- 28 Maret 2023, 22:24 WIB
Kementerian Agama baru-baru ini mengeluarkan daftar nama para jemaah haji reguler yang berhak membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1444 H/2023 M. Daftar ini disusun berdasarkan lokasi provinsi dari seluruh wilayah Indonesia.
Kementerian Agama baru-baru ini mengeluarkan daftar nama para jemaah haji reguler yang berhak membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1444 H/2023 M. Daftar ini disusun berdasarkan lokasi provinsi dari seluruh wilayah Indonesia. /Pixabay/GLady

CilacapUpdate.com - Kementerian Agama baru-baru ini mengeluarkan daftar nama para jemaah haji reguler yang berhak membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1444 H/2023 M. Daftar ini disusun berdasarkan lokasi provinsi dari seluruh wilayah Indonesia.

Pada umumnya, daftar ini menjadi acuan bagi para calon jemaah haji untuk mengetahui kapan mereka harus membayar Bipih, yang merupakan biaya yang harus dibayar oleh setiap jemaah haji untuk melaksanakan ibadah haji.

Sebelumnya, Kementerian Agama telah mengumumkan jumlah kuota haji yang tersedia bagi masyarakat Indonesia dan jadwal pelaksanaan haji tahun ini, termasuk panduan protokol kesehatan yang harus diikuti selama perjalanan ibadah haji.

Penting untuk diketahui bahwa pembayaran Bipih merupakan salah satu tahapan penting dalam persiapan jemaah haji untuk menunaikan ibadah haji. Setiap jemaah haji harus membayar Bipih sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: KUR Mikro Bank BRI: Solusi Tepat untuk Membuka Usaha Baru dengan Modal Terjangkau!

Pembayaran Bipih juga menjadi bagian dari upaya untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan ibadah haji dan kesejahteraan para jemaah haji.

Daftar nama jemaah haji yang berhak membayar Bipih di tahun 2023 telah dirilis oleh Kementerian Agama. Daftar ini disusun berdasarkan sebaran provinsi dari seluruh wilayah Indonesia.

Para calon jemaah haji dapat menggunakan daftar ini sebagai referensi untuk mengetahui kapan mereka harus membayar Bipih, yang merupakan biaya yang harus dibayar oleh setiap jemaah haji untuk melaksanakan ibadah haji.

Dalam persiapan menjalankan ibadah haji, pembayaran Bipih sangatlah penting. Jemaah haji harus membayar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dan hal ini juga menjadi bagian dari upaya untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan ibadah haji dan kesejahteraan para jemaah haji.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x