Fakta tentang Daftar Jemaah Haji 2023 yang Baru Dirilis Kemenag: Siapa Saja yang Berhak Bayar Biaya Haji?

- 28 Maret 2023, 22:24 WIB
Kementerian Agama baru-baru ini mengeluarkan daftar nama para jemaah haji reguler yang berhak membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1444 H/2023 M. Daftar ini disusun berdasarkan lokasi provinsi dari seluruh wilayah Indonesia.
Kementerian Agama baru-baru ini mengeluarkan daftar nama para jemaah haji reguler yang berhak membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1444 H/2023 M. Daftar ini disusun berdasarkan lokasi provinsi dari seluruh wilayah Indonesia. /Pixabay/GLady

a. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.

b. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M.

c. Jemaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan: 1) berstatus cicil aktif; 2) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan 3) telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

d. Jemaah haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 mei 2023.

Daftar nama jemaah haji berhak lunasi Bipih 1444 H, bisa diakses melalui klik link berikut ini : https://bit.ly/JemaahBerhakLunasHajiReguler2023. ***

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x