Fakta tentang Daftar Jemaah Haji 2023 yang Baru Dirilis Kemenag: Siapa Saja yang Berhak Bayar Biaya Haji?

- 28 Maret 2023, 22:24 WIB
Kementerian Agama baru-baru ini mengeluarkan daftar nama para jemaah haji reguler yang berhak membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1444 H/2023 M. Daftar ini disusun berdasarkan lokasi provinsi dari seluruh wilayah Indonesia.
Kementerian Agama baru-baru ini mengeluarkan daftar nama para jemaah haji reguler yang berhak membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1444 H/2023 M. Daftar ini disusun berdasarkan lokasi provinsi dari seluruh wilayah Indonesia. /Pixabay/GLady

Selain daftar nama jemaah haji yang berhak membayar Bipih, Kementerian Agama telah mengumumkan jumlah kuota haji yang tersedia bagi masyarakat Indonesia dan jadwal pelaksanaan haji tahun ini.

Baca Juga: OSS Jadi Andalan Bisa Ajukan KUR BRI 2023 Hingga Rp50 Juta Tanpa Keluar Rumah, Caranya?

Selama perjalanan ibadah haji, para jemaah harus mengikuti panduan protokol kesehatan yang telah ditetapkan untuk memastikan keselamatan dan kesehatan mereka sendiri serta jemaah lainnya.

Dalam rangka memastikan kelancaran dan suksesnya pelaksanaan ibadah haji, Kementerian Agama terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dan memberikan informasi yang akurat dan terpercaya kepada seluruh masyarakat Indonesia, termasuk para jemaah haji.

Maka dari itu, para calon jemaah haji diharapkan untuk memantau informasi terbaru dan resmi dari Kementerian Agama dalam persiapan mereka menjalankan ibadah haji di tahun 2023.

“Daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadan Haji atau Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi pada masing-masing provinsi sudah kami umumkan. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan edaran untuk seluruh Kanwil Kemenag Provinsi agar bisa menyosialisasikannya kepada para jemaah,” terang Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab di Jakarta, Kamis 23 Maret 2023.

“Jika Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit, maka akan dibuka proses pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi tahun ini,” sambungnya seperti dikutip dari laman Kemenag.

Baca Juga: Banten Berwibawa! Cek Daftar 20 Sekolah Dasar (SD) Terbaik di Provinsi Banten versi Terbitan Kemdikbud

Saiful Mujab menambahkan, tahun ini ada 203.320 kuota jemaah haji reguler. Jumlah ini terdiri atas 201.063 kuota jemaah haji reguler (termasuk prioritas lansia), 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umra (KBIHU), serta 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD).

Adapun kriteria jemaah haji reguler yang dirilis namanya dan berhak melakukan pelunasan biaya haji 1444 H/2023 M adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x