Kota Batam Bikin Kejutan! NPWP Perorangan Bakal Dihapus Mulai Tahun Depan, Apa Kabar Wajib Pajak?

- 9 Maret 2023, 13:01 WIB
Ilustrasi NPWP Perorangan Bakal Dihapus Mulai Tahun Depan, Apa Kabar Wajib Pajak?/Tangkapan Layar/pajak.go.id
Ilustrasi NPWP Perorangan Bakal Dihapus Mulai Tahun Depan, Apa Kabar Wajib Pajak?/Tangkapan Layar/pajak.go.id /

Saat ini, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam layanan perpajakan masih terbatas pada login layanan djponline.pajak.go.id. Namun, mulai tanggal 1 Januari 2024, penggunaan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan sepenuhnya diberlakukan.

Sebelumnya, pelayanan perpajakan menggunakan NPWP yang terdiri dari 15 digit angka. Namun, untuk mempermudah dan mempercepat proses administrasi perpajakan, DJP akan menggantikan NPWP tersebut dengan NIK yang memiliki 16 digit angka.

Oleh karena itu, masyarakat di Kota Batam yang memiliki data NIK dan NPWP yang belum dipadankan tidak akan dapat menjalankan kewajiban dan menerima layanan perpajakan.

Dalam rangka mempersiapkan penggantian NPWP dengan NIK, DJP sedang gencar menghimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk segera melakukan pemutakhiran mandiri NIK sebagai NPWP.

Hal ini bertujuan agar pada saat NPWP dihapus pada tahun 2024, masyarakat di Kota Batam tetap dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dan mendapatkan layanan perpajakan secara lancar.

Proses pemutakhiran NIK sebagai NPWP dapat dilakukan melalui layanan DJP Online. Selain itu, Wajib Pajak juga dapat mengunjungi kantor DJP terdekat di Kota Batam untuk mendapatkan bantuan dalam proses pemutakhiran tersebut.

Dalam proses pemutakhiran, Wajib Pajak harus memastikan bahwa data NIK yang dimiliki sudah benar dan sesuai dengan data kependudukan yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di Kota Batam.

Apabila terdapat perbedaan data, maka Wajib Pajak harus mengurus perbaikan data ke Dukcapil di Kota Batam terlebih dahulu sebelum melakukan pemutakhiran NIK sebagai NPWP.

Baca Juga: Bos Besar di Karanganyar Wajib Tahu, 10 Fasilitas yang Diharapkan Karyawan Selain Gaji, Apa Saja?

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x