Kota Batam Bikin Kejutan! NPWP Perorangan Bakal Dihapus Mulai Tahun Depan, Apa Kabar Wajib Pajak?

- 9 Maret 2023, 13:01 WIB
Ilustrasi NPWP Perorangan Bakal Dihapus Mulai Tahun Depan, Apa Kabar Wajib Pajak?/Tangkapan Layar/pajak.go.id
Ilustrasi NPWP Perorangan Bakal Dihapus Mulai Tahun Depan, Apa Kabar Wajib Pajak?/Tangkapan Layar/pajak.go.id /

Selain itu, penghapusan NPWP perorangan di Kota Batam juga bertujuan untuk meminimalkan penghindaran pajak. Dengan penghapusan NPWP perorangan, maka setiap transaksi yang dilakukan oleh individu akan tercatat secara otomatis melalui sistem pajak yang terintegrasi.

Meskipun penghapusan NPWP perorangan akan membawa banyak manfaat, namun Pemerintah tetap memberikan perlindungan bagi masyarakat di Kota Batam dalam hal privasi.

Oleh karena itu, identitas pribadi masyarakat di Kota Batam akan tetap terlindungi dengan baik dan informasi sensitif tidak akan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dalam hal ini, kebijakan penghapusan NPWP perorangan dapat dianggap sebagai bentuk upaya Pemerintah untuk meningkatkan efisiensi administrasi kependudukan dan memudahkan masyarakat di Kota Batam. Dengan demikian, masyarakat akan lebih mudah dalam memenuhi berbagai kebutuhan administrasi dan juga meminimalkan penghindaran pajak.

Baca Juga: Bos Besar di Kabupaten Bogor Wajib Tahu, 10 Fasilitas yang Diharapkan Karyawan Selain Gaji, Apa Saja?

NPWP perorangan tidak akan digunakan lagi, namun akan digantikan oleh penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas bagi seseorang dalam memperoleh pelayanan publik.

Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021, yang menetapkan pencantuman NIK dan/atau NPWP penerima layanan publik dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Penyelenggara pelayanan publik diberikan waktu paling lama dua tahun sejak diundangkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021, atau sekitar tanggal 9 September 2023 untuk menyelesaikan pencantuman NIK dan/atau NPWP untuk setiap data penerima layanan publik. Dengan demikian, NIK akan menjadi penanda identitas utama bagi masyarakat di Kota Batam dalam memperoleh pelayanan publik.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan NIK sebagai NPWP telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022. Pada tanggal 14 Juli 2022, NIK sudah dapat digunakan sebagai NPWP. Namun, dalam tahun depan, nomor NPWP perorangan akan dihapus sepenuhnya dan hanya perlu menggunakan NIK saja.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x