PEMILU KUPANG! Cara Daftar Panitia Pemilu 2024 di Kabupaten Kupang, Pelajari Syarat dan Informasinya!

- 15 Februari 2023, 07:15 WIB
Ilustrasi Calon Panitia Pemilu / Tangkapan Layar / KPU
Ilustrasi Calon Panitia Pemilu / Tangkapan Layar / KPU /

Selain syarat-syarat di atas, calon panitia Pemilu 2024 juga harus menyertakan berkas-berkas yang dibutuhkan, seperti:

Baca Juga: SD SRAGEN! Daftar Sekolah Dasar (SD) Unggulan Terbaik di Kabupaten Sragen, Cek Alamatnya?

- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS/PPK.

- Fotokopi e-KTP.

- Fotokopi ijazah terakhir.

Untuk mengikuti pendaftaran, berikut adalah langkah-langkahnya:

- Buka situs SIAKBA di https://siakba.kpu.go.id.

- Buat akun dengan memasukkan nama, email, NIK, dan password.

- Aktivasi akun melalui email yang telah didaftarkan.

- Login dan pilih menu 'Daftar'.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x