PEMILU KUPANG! Cara Daftar Panitia Pemilu 2024 di Kabupaten Kupang, Pelajari Syarat dan Informasinya!

- 15 Februari 2023, 07:15 WIB
Ilustrasi Calon Panitia Pemilu / Tangkapan Layar / KPU
Ilustrasi Calon Panitia Pemilu / Tangkapan Layar / KPU /

Baca Juga: SD SEMARANG! Daftar Sekolah Dasar (SD) Unggulan Terbaik di Kota Semarang, Cek Alamatnya?

- Warga Negara Indonesia (WNI).

- Berusia minimal 17 tahun.

- Setia pada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

- Memiliki integritas dan pribadi yang kuat, jujur dan adil.

- Bukan anggota partai politik dan tidak terlibat selama minimal 5 tahun.

- Berdomisili dalam wilayah kerja PPS atau PPK.

- Mampu secara jasmani, rohani, dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba.

- Memiliki pendidikan minimal SMA/sederajat.

- Tidak pernah terpidana karena tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara 5 tahun atau lebih.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x