Ada Potensi Pelanggaran, Masyarakat Dihimbau Berhati-Hati Saat Sewakan Kendaraan ke WNA

- 1 Desember 2022, 12:28 WIB
Pelaksana (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana mengatakan bahwa Imigrasi dapat mengambil tindakan administratif keimigrasian untuk menuntut kepatuhan Orang Asing yang ada di wilayah yuridiksi hukum Indonesia.
Pelaksana (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana mengatakan bahwa Imigrasi dapat mengambil tindakan administratif keimigrasian untuk menuntut kepatuhan Orang Asing yang ada di wilayah yuridiksi hukum Indonesia. /Dok Imigrasi

"Kolaborasi ini diharapkan juga berdampak positif terhadap PNBP Ditlantas Polri karena integrasi data tersebut meminimalisasi kemungkinan WNA yang melanggar aturan untuk meninggalkan kewajibannya membayar biaya denda tilang," pungkasnya.

Baca Juga: Cek BLT Tinggal Masukan NIK KTP di eform.bri.co.id Untuk BLT UMKM, Cair Dana Rp 600 Ribu BPUM, Syaratnya?

Perjanjian Kerja Sama terkait integrasi data SIMKIM dan e-Tilang tersebut dibuat sebagai tindak lanjut atas Nota Kesepahaman antara Kepolisian RI dengan Kementerian Hukum dan HAM Nomor NK/3/2/2020 dan Nomor M-HH-01.05.05 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Tugas, Fungsi di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.***

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah