Ada Potensi Pelanggaran, Masyarakat Dihimbau Berhati-Hati Saat Sewakan Kendaraan ke WNA

- 1 Desember 2022, 12:28 WIB
Pelaksana (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana mengatakan bahwa Imigrasi dapat mengambil tindakan administratif keimigrasian untuk menuntut kepatuhan Orang Asing yang ada di wilayah yuridiksi hukum Indonesia.
Pelaksana (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana mengatakan bahwa Imigrasi dapat mengambil tindakan administratif keimigrasian untuk menuntut kepatuhan Orang Asing yang ada di wilayah yuridiksi hukum Indonesia. /Dok Imigrasi

CilacapUpdate.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bersama Polda Kepulauan Riau lakukan integrasi data e-Tilang dengan Sistem Manajemen Informasi Keimigrasian (SIMKIM) guna mencegah Warga Negara Asing yang melanggar aturan lalu lintas (ditilang) mangkir dari kewajiban membayar biaya beban.

Melalui integrasi data tersebut, petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) bisa melihat notifikasi pengajuan pencegahan dari kepolisian apabila WNA melakukan pelanggaran lalu lintas dan belum membayar biaya denda.

Pelaksana (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana mengatakan bahwa Imigrasi dapat mengambil tindakan administratif keimigrasian untuk menuntut kepatuhan Orang Asing yang ada di wilayah yuridiksi hukum Indonesia.

Baca Juga: Timpora Cilacap Gelar Operasi Pengawasan Orang Asing di Tengah Laut, Kapal Berisi WNA Filipina Diperiksa

“WNA yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan dikenakan pencegahan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berdasarkan permintaan Kepolisian. Jika WNA sudah menyelesaikan kewajibannya atas pelanggaran lalu lintas, maka akan diizinkan keluar dari wilayah Indonesia,” jelas Widodo.

Masyarakat pemilik jasa penyewaan kendaraan diimbau untuk lebih berhati-hati ketika menyewakan kendaraannya kepada WNA. Apabila WNA tersebut melanggar aturan lalu lintas, maka akan berimbas pemilik kendaraan terkena denda tilang.

"Jika ada WNA yang terbukti melanggar dan mangkir maka masyarakat dipersilakan untuk melapor kepada Imigrasi," tegasnya.

Baca Juga: Dalam Pengaruh Miras, Pria Mabuk Rusak Rumah dan Ancam Bunuh Warga di Dondong Kesugihan Cilacap

Ia menyebut, penertiban dan upaya memaksakan kepatuhan hukum lalu lintas kepada orang asing harus dilakukan. Di Bali misalnya, banyak Orang Asing yang melanggar lalu lintas dan mengganggu ketertiban. Di sinilah Imigrasi mengambil peran dalam

menciptakan situasi kondusif di tengah masyarakat, di samping mendukung pertumbuhan ekonomi melalui kemudahan layanan keimigrasian.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x