Hindari Sanksi! Panduan Lengkap Cara Cek dan Bayar Denda Pajak Kendaraan Bermotor Terbaru 2024

Tayang: 25 Mei 2024, 17:09 WIB
Penulis: Hartati
Editor: Lutfi Ramadhan
Hindari Sanksi! Panduan Lengkap Cara Cek dan Bayar Denda Pajak Kendaraan Bermotor Terbaru 2024./Dok IST
Hindari Sanksi! Panduan Lengkap Cara Cek dan Bayar Denda Pajak Kendaraan Bermotor Terbaru 2024./Dok IST /

CilacapUpdate.com - Bagi pemilik kendaraan bermotor di Indonesia, membayar pajak tepat waktu adalah kewajiban yang harus dipenuhi.

Ketidakpatuhan dalam pembayaran pajak dapat berakibat pada denda yang tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga dapat menyebabkan masalah hukum.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 1 angka 2 dan 13 Nomor 28 tahun 2009, setiap kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak akan dikenakan denda.

Namun, banyak pemilik kendaraan yang belum memahami besaran denda dan cara pembayarannya.

Artikel ini akan memberikan informasi lengkap mengenai hal tersebut, membantu Anda memahami kewajiban pajak kendaraan serta cara menghindari denda yang tidak perlu.

Besaran Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Untuk mengetahui berapa Besaran Denda yang harus dibayarkan, penting untuk memahami cara perhitungannya. Berikut ini adalah rincian cara menghitung besaran denda pajak kendaraan bermotor berdasarkan periode keterlambatan:

  1. Keterlambatan 2 hari hingga 1 bulan:
    Denda=PKB×25%Denda=PKB×25%
  2. Keterlambatan 2 bulan:
    Denda=PKB×25%×212+SWDKLLJDenda=PKB×25%×122+SWDKLLJ
  3. Keterlambatan 3 bulan:
    Denda=PKB×25%×312+SWDKLLJDenda=PKB×25%×123+SWDKLLJ
  4. Keterlambatan 6 bulan:
    Denda=PKB×25%×612+SWDKLLJDenda=PKB×25%×126+SWDKLLJ
  5. Keterlambatan 1 tahun:
    Denda=PKB×25%×1212+SWDKLLJDenda=PKB×25%×1212+SWDKLLJ
  6. Keterlambatan 2 tahun:
    Denda=2×PKB×25%×1212+SWDKLLJDenda=2×PKB×25%×1212+SWDKLLJ
  7. Keterlambatan 3 tahun:
    Denda=3×PKB×25%×1212+SWDKLLJDenda=3×PKB×25%×1212+SWDKLLJ

Sebagai informasi, SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) adalah biaya yang wajib dibayarkan bersamaan dengan pajak kendaraan. Untuk kendaraan bermotor, besaran SWDKLLJ adalah Rp 32.000.

Cara Cek Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Ada dua cara utama untuk mengecek denda pajak kendaraan bermotor, yaitu secara online dan offline.

1. Cek Denda Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online

Untuk melakukan pengecekan secara online, Anda bisa memanfaatkan layanan e-Samsat. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situs e-Samsat di browser Anda.
  2. Masukkan Nomor Polisi kendaraan Anda di kolom yang disediakan.
  3. Masukkan NIK (Nomor Identitas Kependudukan).
  4. Tekan tombol "Cek" dan data denda akan muncul di layar.

2. Cek Denda Pajak Kendaraan Bermotor Secara Offline

Baca Juga: Cara Pencairan Dana PIP, PKH, BPNT, dan BLT Mitigasi Risiko Pangan 2024, Ikuti Panduan Ini!

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub