Imigrasi Siapkan Petunjuk Teknis, Setelah Masa Berlaku Paspor Disahkan Jadi 10 Tahun

- 4 Oktober 2022, 20:38 WIB
Direktorat Jenderal Imigrasi siap mengimplementasikan aturan baru tentang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun.
Direktorat Jenderal Imigrasi siap mengimplementasikan aturan baru tentang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun. /Antara/

“Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya yaitu Rp350.000,- untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp.650.000,- untuk paspor biasa elektronik,” ujarnya.

Widodo menjelaskan bahwa masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut.

Jadi, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama 5 (lima) tahun, tidak otomastis 10 (sepuluh) tahun.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Cilacap Buka Layanan Paspor di Purbalingga Saat Akhir Pekan, Warga Mengaku Sangat Terbantu

Disebutkan dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 paspor biasa (elektronik dan noneletronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa, dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.***

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x