Alasan Dibalik Pembentukan 3 Provinsi Baru Papua, Puan Maharani: DPR Akan Melakukan Pengawasan

- 1 Juli 2022, 19:11 WIB
Alasan Dibalik Pembentukan 3 Provinsi Baru Papua / TvOne
Alasan Dibalik Pembentukan 3 Provinsi Baru Papua / TvOne /

CilacapUpdate.com - Sebelumnya, wilayah Papua hanya memiliki dua provinsi yakni Papua Barat dengan Ibu Kota Manokwari dan Papua (Daerah Khusus) dengan Ibu Kota Jayapura.

Namun pada Kamis (30/6/2022) kemarin, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan 3 Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua. Adapun hasilnya sekarang Papua memiliki 3 Provinsi Baru.

3 provinsi baru Papua itu adalah Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah.

 

Baca Juga: KPPN Cilacap Salurkan Dana Desa Rp 176,2 Miliar pada Semester I Tahun 2022

Baca Juga: KPPN Cilacap Tuntaskan Pembayaran Gaji ke-13 Tahun 2022

Dan berikut ini detail mengenai masing - masing provinsi baru tersebut.

Provinsi Papua Tengah

Ibu Kota Provinsi Papua Tengah akan berada di Timika. Provinsi ini memiliki 8 kabupaten, yakni Mimika, Paniai, Nabire, Puncak, Puncak Jaya, Dogiya, Intan Jaya, dan Deiyai.

Papua Tengah memiliki nama adat Provinsi Meepago yang disesuaikan dengan wilayah adat.

Provinsi Papua Selatan

Provinsi Papua Selatan memiliki nama adat Ha Anim. Merauke menjadi ibu kota pada provinsi ini.

Sementara itu, Papua Selatan memiliki 4 kabupaten, antara lain Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat.

Provinsi Papua Pegunungan

Provinsi dengan nama adat Lapago ini memiliki Ibu Kota Wamena. Provinsi Papua Pegunungan terdiri dari 9 kabupaten, antara lain Jayawijaya, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Tolikara, Mamberamo Tengah, Yalimo, Lani Jaya, dan Nduga.

Ketua DPR RI Puan Maharani berharap pemekaran ini dapat membuat pembangunan di Papua merata. Dikutip CilacapUpdate dari laman resmi Antara, Kamis (30/6/2022).

"Terkait dengan Papua ada tiga penambahan provinsi kami berharap bahwa pemerataan terkait dengan pembangunan infrastruktur dan ekonomi," ungkap Puan di Gedung Nusantara II, DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Puan mengatakan, DPR akan melakukan pengawasan dalam pelaksanaannya ketika di lapangan. Dengan adanya undang-undang tersebut, diharapkan dapat menjamin pemerataan ekonomi, sosial, dan pembangunan.

Baca Juga: Presiden Rusia Blak-blakan Kepada Jokowi Terkait Ukraina, Vladimir Putin : Saya Beri Tahu Secara Rinci

 

"Keinginannya dan tentu saja cita-cita dari kita semua adalah bisa bermanfaat buat rakyat Papua," ungkapnya.

Lebih lanjut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mewakili Presiden RI Jokowi menyampaikan bahwa usulan pemekaran Papua berasal dari aspirasi masyarakat Papua baik dari kepala daerah, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, dan tokoh pemuda.

"Dan juga tokoh-tokoh birokrat di wilayah Papua Selatan, Papua pegunungan, dan juga Papua Tengah, baik diterima langsung oleh bapak presiden dalam kunjungan beliau," jelasnya.***

Editor: Siyam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah